Tuntutan Belum Dipenuhi Karyawan PT Batubara Lahat Portal Jalan, Ini Tuntutannya
Portal jalan PT Batubara Lahat oleh karyawan PT Batubara Lahat di desa Muara Temiang Kecamatan Merapi barat --
LAHATPOS.CO, Lahat - Tuntutan karyawan PT Batubara Lahat atas keputusan PHK oleh pihak manajemen PT Batubara Lahat dinilai tidak memihak kepada karyawan sehingga karyawan PT Batubara Lahat melakukan aksi portal jalan dijalan Pos 3 BL Desa Muara Temiang Kecamatan Merapi barat Kabupaten Lahat.
Aksi pemortalan jalan ini merupakan aksi lanjutan beberapa waktu lalu atas tuntutan karyawan yang belum menemui titik temu.
Serta aksi portal hari ini sebagai mana jaminan karena hak karyawan PT Batubara Lahat belum dituntaskan. Selasa 26 Maret 2024.
Beberapa waktu lalu Senin, 25 Maret 2024 bertempat di Kantor PT. Batubara Lahat seluruh karyawan PT Batubara Lahat mendatangi kantor PT Batubara Lahat pada pukul 09.30 WIB dan meminta penjelasan dan sehingga ada beberapa tuntutan ke management PT. Batubara Lahat terkait Internal Memo No. 012/e
002/8LA/JKT/BOD//2024 tentang Pembayaran Gaji Karyawan PKWTT dan PXWT, serta penjelasan TH PKWT.
Akan tetapi karyawan tidak mendapatkan titik temu terkait kejelasan dan keputusan dari pihak managemen PT Batubara Lahat.
Sehingga karyawan memutuskan untuk menyegel kantor PT Batubara Lahat sampai perwakilan dari management menemui untuk menjelaskan kepada karyawan terkait internal memo tersebut.
Adapun tuntutan karyawan PT Batubara Lahat adalah "Karyawan tidak menerima penundaan gaji, kemudian meminta untuk semua hak karyawan termasuk sisa kontrak dan kompensasi dibayarkan tepat waktu tanggal 25 di bulan berjalan dan jangan ada internal memo susulan terkait penundaan gaji.
Menuntut Hak PKWT karyawan karena tidak ada pemberitahuan terkait perpanjangan kontrak/ amandemen PKWT ataupun pemberitahuan selesai kontrak.
Semua Alat/Unit yang ada di lUP tidak diperbolehkan keluar sebelum ada pembayaran semua hak karyawan
Karyawan yang berakhir kontrak di bulan Februari dan Maret meminta untuk dibayar THR.
Hak Karyawan yang berakhir kontrak bulan April dan seterusnya dibayarkan langsung di bulan Maret, termasuk THR dan tidak di cicil.
Pembayaran Reimbursement dan Benefit karyawan dibayarkan semua di bulan Maret serta kebijakan terkait biaya pemulangan karyawan ke POH masing-masing.
Dan tuntutan karyawan PT Batubara Lahat yang di PHK selain terkait internal memo point 3 bahwa pihak PT. Batubara Lahat belum memberikan kejelasan dan jaminan kapan akan dibayarkan gaji sisa kontrak dan kompensasi dari pihak perusahaan.
Dan harapannya perusahaan juga memberikan kebijakan untuk karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun tetap di berikan THR pada tahun ini meskipun kontrak kerja sudah berakhir sebelum hari raya Idul Fitri "(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: