PKB Lahat Tempuh Jalur Hukum ke Mahkamah Konstitusi, Dampak Indikasi Kecurangan di TPS 2 Kembang Ayun

PKB Lahat Tempuh Jalur Hukum ke Mahkamah Konstitusi, Dampak Indikasi Kecurangan di TPS 2 Kembang Ayun

PKB Lahat tempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi dampak indikasi kecurangan di TPS 2 Kembang Ayun.-Foto: dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - DPC PKB Lahat tidak puas dengan hasil akhir penghitungan suara Pemilu 2024. Karena adanya indikasi kecurangan hasil penghitungan suara di TPS 2 Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat. PKB sangat dirugikan.

Buktinya, Ketua KPPS dan Anggota TPS 2 Kembang Ayun saja heran hasil penghitungan suara berubah. Padahal mereka yang sendiri sebagai pelaksana Pemilu 2024 di TPS 2 itu.

Sempat ada sanggahan saat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Lahat. 

Informasi yang dihimpun dari Dapil V yang disampaikanoleh saksi Partai PKB Lahat beberapa waktu lalu. 

Saksi Partai PKB Lahat, Dody Satriadi memberikan sanggahan, bahwa dalam form catatan kejadian khusus,  terdapat keberatan saksi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024.

Pertama, PKB Lahat keberatan dengan hasil yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Tanjung Sakti Pumu. Bahwa atas data yang dihadirkan tersebut diduga telah dimanipulasi. 

“Data tersebut bukan riil atas hasil dari pemungutan suara di TPS 02 Desa Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti Pumu," ujar Dody Satriadi.

Kedua, bahwa dengan kejadian ini sangat mencenderai atas pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. 

Ketiga, berita acara kejadian khusus tersebut adalah indikasi diduga dipalsukan. 

Jadi ada berita acara kejadian khusus yang disampaikan PPK Tanjung Sakti mengatasnamakan KPPS. 

Padahal dari KPPS juga membuat pernyataan tidak membuat berita acara kejadian khusus yang disampaikan PPK, mengenai adanya perubahan hasil suara.

Lanjutnya, bahwa pihaknya meminta adanya hitung ulang surat suara saat rekapitulasi. 

Yakni di TPS 02 Desa Kembang Ayun, namun tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lahat. 

"Padahal dengan dihitung ulang, maka perselisihan suara bisa diketahui mana yang benar. Tapi tidak bisa dilaksanakan," sampainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: