Pengakuan Ketua KPPS TPS 2 Kembang Ayun Terkait Isi C Hasil Berubah di Rapat Pleno PPK Tanjung Sakti Pumu

Pengakuan Ketua KPPS TPS 2 Kembang Ayun Terkait Isi C Hasil Berubah di Rapat Pleno PPK Tanjung Sakti Pumu

"Jadi harus ada laporan aduan ke Bawaslu, maka kita dilakukan proses dan penelusuran. Jadi tidak bisa secara lisan, apalagi rapat pleno KPU belum (dilaksanakan)," ujarnya dikonfirmasi Lahat Pos, Sabtu 24 Februari 2024.

Komisioner Bawaslu Lahat Ikhwan Zamroni juga mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan secara tertulis. Informasinya, hari Senin, pihak PKB bakal menyampaikan laporan ke Bawaslu.

"Jadi jika ada laporan. Maka dilakukan penelusuran dulu. Untuk tipe X di KPU boleh, namun perubahan suara tidaklah boleh. Jadi untuk rapat pleno tingkat kabupaten, bakal dilaksanakan pada Rabu 28 Februari 2024," ujarnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: