Pengakuan Ketua KPPS TPS 2 Kembang Ayun Terkait Isi C Hasil Berubah di Rapat Pleno PPK Tanjung Sakti Pumu
Akibat perubahan perolehan suara yang tertera C Hasil/Plano, caleg PKB Wiwin Andaini merasa dirugikan.
Jumlah Kursi DPRD Kabupaten di Dapil 5 Tanjung Sakti
KPU menetapkan sebanyak 3 kursi DPRD Kabupaten Lahat untuk dapil 5 Tanjung Sakti Pumi dan Tanjung Sakti Pumu.
Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara sementara dari tim PKB, bahwa perolehan suara tertinggi pertama diraih Partai Demokrat sebanyak 7.433 atas nama Ahmad Barmawi SH.
Urutan kedua diraih Partai Gerindra sebanyak 5.075 suara atas nama Nopan Firmansyah SE.
Urutan ketiga diraih PKB sebanyak 3.497 suara atas nama Wiwin Andaini SE
Urutan keempat diraih PAN sebanyak 3.433 suara atas nama M Lutfi Hidayat SH.
Antara urutan ketiga dan keempat terdapat selisih suara sebanyak 64 suara.
Berangkat dari itu, Didi menegaskan, sangat keberatan terjadi perubahan perolehan suara di C Hasil/Plano yang terjadi pada saat Rapat Pleno ditingkat PPK Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, yang tidak sama dengan C Hasil/Plano di KPPS TPS 2.
TANGGAPAN BAWASLU LAHAT
Inilah Tanggapan Bawaslu Lahat terkait dugaan kecurangan perolehan hasil suara di TPS 2 Desa Kembang Ayun.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu supaya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait dugaan kecurangan perolehan hasil suara di TPS 2 Desa Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Nana Priana SHI MM mengatakan bahwa pihaknya membenarkan ada pihak PKB menyampaikan komplain.
Komplain sudah disampaikan secara lisan, namun belum ada laporan secara tertulis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: