Mau Tauh Tugas dan Tangggung Jawab Tim Evaluasi Perlintasan Sebidang Pemkab Lahat, Simak disini

Mau Tauh Tugas dan Tangggung Jawab Tim Evaluasi Perlintasan Sebidang Pemkab Lahat, Simak disini

Perlintasan Sebidang Yang ada di Kabupaten Lahat-foto Novri yanto-lahatposco

Lahatpos.co – dalam rangka memastikan jaminan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan pada perlintasan sebidang (perpotongan jalan dengan Rel Kereta Api) yang tidak ada penjaga dan berpalang, Pemerintah Kabupaten Lahat di bawah kepemimpinan Pj Bupati Lahat  Muhammad Farid.,S.STP.M.Si menetapkan Tim Evaluasi Perlintasan Sebidang.

Hal ini berdasarkan surat keputusan surat Bupati Lahat Nomor 551/154/KEP/DISHUB/2024 Tentang Penetapan Tim Evaluasi perlintasan sebidang (perpotongan jalan dengan Rel Kereta Api) di Kabupaten Lahat pada tanggal 31 januari 2024.

Dalam sesi wawancara Pj Bupati Lahat  Muhammad Farid.,S.STP.M.Si melalui Wakil Ketua Tim Evaluasi Perlintasan Sebidang Deswan Irsyad M.Pd.l Mengungkapkan,  ini merupakan arahan Pj Bupati Lahat dalam rangka meminimalisir angka kecelakaan yang melibatkan Kereta Api dan Masyarkat Pengguna Jalan di perlintasan sebidang yang berada di wilayah Kabupaten Lahat.

Dirinya juga mengungkapkan, Tim Evaluasi Perlintasan Sebidang Pemkab Lahat ini mempunyai tugas sebagai berikut,

Melakukan inventarisasi kondisi perlintasan sebidang pada ruas jalaan dan titik persilangan.

Melakukan pemenuhan aspek keselamatan perlintasan sebidang.

Melakukan perbandingan kondisi yang ada dengan standar teknis, baik kontruksi ruas jalan maupun kontruksi jalur kereta api perlintasan sebidang, serta manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Melakukan inventarisasi frekuensi dan kecepatan kereta api yang melintas di perlintasan sebidang.

Melakukan inventarisasi rata rata kepadatan dan kecepatan kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang pada waktu sibuk dan waktu normal

Melakukan inventarisasi jalan alternative yang sudah tersedia dalam hal perlintasan sebidang akan di tutup untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Melakukan hal lain yang dianggap perlu dalam rangka menjamin keselamatan, jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co