Pembangunan Stasiun Kereta Api Angkutan Batubara Dapat Penolakan Warga Desa Sirah Pulau Merapi Timur Lahat

Pembangunan Stasiun Kereta Api Angkutan Batubara Dapat Penolakan Warga Desa Sirah Pulau Merapi Timur Lahat

Pembangunan Stasiun Kereta Api Angkutan Batubara Dapat Penolakan dari Warga Desa Sirah Pulau Merapi Timur Lahat.-Foto: dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co – Rencana pembangunan Stasiun Kereta Api Angkutan Batubara dapat penolakan dari warga Desa Sirah Pulau Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Pasalnya, warga khawatir dampak yang ditimbulkan dari pembangunan Stasiun Kereta Api Angkutan Batubara. Khususnya debu batubara yang berhamburan ke pemukiman warga.

“Sekarang saja debu batubara ganggu pemukiman warga,” ujar Bambang, salah satu warga Sirah Pulau dibincangi Lahatpos.co, Minggu 4 Februari 2024.

Dikatakan Bambang, ratusan warga Desa Sirah Pulau membubuhkan tanda tangan menolak pembangunan yang dikabarkan tahun depan ini akan dilaksanakan pembangunan stasiun kereta api untuk siway peti kemas, saat ini sudah dilakukan pembebasan lahan di Desa Sirah Pulau.

Apabila memang site plan DED Proyek Pembangunan Stasiun Kereta Api ini untuk kepentingan pengusaha namun rakyat kecil imbasnya. 

“Rakyat kecil akan menghirup debu batubara yang terbawa oleh angin. Ini akan berdampak bagi warga desa di sini,” ujar Bambang.

Bambang menuturkan dampak lingkungan hidup jelas terutama aktivitas saat pengangkutan batubara jarak dari pemukiman warga sekitar 50 meter pas di belakang pemukiman warga.

“Yang jelas dampak debu batubara bagi kesehatan masyarakat yang tinggal disini, saya secara pribadi menolak tegas, pembangunan stasiun siway kereta api di Desa Sirah Pulau,” tegasnya. 

Pikirkan demi kesehatan anak cucu, bagi warga yang terkena dampak lingkungan debu batubara pencemaran udara dan kesehatan warga yang bertahun tahun tinggal disini.

Pemanfaatan pertambangan pada lokasi permukiman tidak diizinkan kecuali harus mendapatkan persetujuan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat melalui konsultasi publik dengan ketentuan jarak minimal 1 km dari permukiman terdekat.

Perusahaan pertambangan memperhatikan pelestarian lingkungan hidup yang diwujudkan secara konsisten berdasarkan kaidah-kaidah penambangan yang baik (good mining practice).  

Salah satu tugas Dinas ESDM adalah melakukan pengawasan terutama terhadap aktivitas pertambangan khususnya aktivitas tambang yang mendekati pemukiman masyarakat.

"Ada aturan yang harus dipatuhi oleh perusahaan pertambangan, yaitu minimal 500 meter atau sesuai dengan tata ruang kita yaitu 1000 meter,  tidak boleh ada aktivitas tambang yang mendekati pemukiman masyarakat. Itu yang kita terus awasi sekarang," Bambang 

Selain aktivitas tambang, lanjut nya yang diawasi juga adalah lubang tambang. Pengumuman juga sudah disebarkan kepada masyarakat di sekitar perusahaan untuk tidak mendekati lubang tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: