Biar Gak Penasaran, Berikut Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024 Serta Masa Kerjanya

Biar Gak Penasaran, Berikut Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024 Serta Masa Kerjanya

iLUSTRASI-sumber foto google-lahatposco

Lahatpos.co – Selamat ya bagi kamu yang udah keterima menjadi KPPS untuk Pemiku tahun 2024 ini, selamat menjalankan amanah dengan kerja optimal dan tentunya wajib netral.

Nah bagi kamu yang penasaran mengenai Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024 Serta Masa Kerjanya berikut kami sajikan informasi lengkapnya.

Diketahui, pada Pemilu 2019, KPPS yakni ketua hanya menerima Rp550 ribu dan anggota Rp500 ribu.

Diketahui, Gaji KPPS Pemilu 2024 resmi Naik dan sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

KPU menetapkan Gaji KPPS Pemilu 2024 naik Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk honor anggota.

Masa Kerja KPPS Pemilu 2024

Anggota KPPS hanya bekerja satu bulan yakni 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Namun jika Pemilu 2024 masuk putaran kedua, maka Masa Kerja KPPS menjadi dua bulan.

Jadwal Pemilu 2024

14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program, anggaran, dan penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu.

14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.

14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu.

14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.

6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye.

11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang.

14 Februari 2024: Pemungutan suara.

14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara.

15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu.

1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD.

20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Masa Kerja KPPS Pemilu 2024

Anggota KPPS hanya bekerja satu bulan yakni 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Namun jika Pemilu 2024 masuk putaran kedua, maka Masa Kerja KPPS menjadi dua bulan.

Jadwal Pemilu 2024

14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program, anggaran, dan penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu.

14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.

14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu.

14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.

6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye.

11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang.

14 Februari 2024: Pemungutan suara.

14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara.

15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu.

1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD.

20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Semoga bermanfaat ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: