Inilah Tanggapan Resmi KAI Divre III Terkait Kecelakaan Pengendara Motor di Rel Kereta Api Lahat

Inilah Tanggapan Resmi KAI Divre III Terkait Kecelakaan Pengendara Motor di Rel Kereta Api Lahat

Inilah tanggapan resmi KAI Divre III terkait kecelakaan pengendara motor di Jalur Rel Kereta Api Lahat.-Foto: dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co – Inilah tanggapan resmi KAI Divre III terkait kecelakaan pengendara motor di rel kereta api Lahat. PT Kereta Api Indonesia (Persero)  Divre III turut berduka dan menyesalkan kejadian pengendara motor yang menemper kereta api, yaitu KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuk Linggau pada hari Minggu, 20/1/2024 di perlintasan KM 431 + 2/3 petak jalan Sukacinta-Lahat.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada keluarga korban" ujar Manajer Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti

Sebagai operator PT KAI turut prihatin atas kejadian yang masih berulang terjadi, dapat dijelaskan bahwa sesuai prosedur operasi setiap akan melintasi di perlintasan, masinis telah membunyikan semboyan 35 melalui terompet lokomotif sebagai penanda bahwa akan ada kereta api yang akan lewat, sehingga  kendaraan lain yang akan melintas di jalur tersebut agar berhati-hati/berhenti untuk keselamatan perjalanan.

Aida mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. 

Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) terus melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. 

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan. 

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. 

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Aida.

Sebelumnya, Kereta Api Serelo Jurusan Palembang-Lubuk Linggau tabrak perempuan warga Lahat hingga tewas. Sally Febrianti (34) warga Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat mengalami luka-luka cukup serius. Akibat tertabrak Kereta Api (KA) Serelo Jurusan Palembang-Lahat. 

Lakalantas kereta api ini terjadi di perlintasan sebidang depan Rumah Makan Sederhana, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: