Kejari Lahat Pulihkan Rp 1,3 Miliar Keuangan Daerah
Kejari Lahat Pulihkan Rp 1,3 Miliar Keuangan Daerah--
"Atas temuan BPK, pihak Inspektorat Kabupaten Lahat lalu meminta bantuan hukum kepada Jaka Pengacara Negara (JPN) Kejari Lahat," tuturnya.
Ada sebanyak 8 Surat Kuasa Khusus (SKK) tertanggal 07 November 2023. Kemudian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat dikeluarkan Surat Kuasa Substitusi (SKS) tanggal 09 November 2023 untuk menunjuk tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada kejaksaan Negeri Lahat.
Lalu Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 mengundang pihak ketiga para Direktur atau Kuasa dari CV atau PT untuk menindak lanjuti atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Nomor: 27.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023.
Lalu tanggal 5 Mei 2023, selama kurang lebih 25 hari Tim Jaksa Pengacara negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan Pemulihan Keuangan Daerah Kabupaten Lahat sejumlah Rp 1.303.357.612,45 yang langsung disetorkan ke rekening kas Daerah Kabupaten Lahat melalui Bank SumselBabel.
"Adanya kelebihan bayar ini akibat speksifikasi fisik yang tidak sesuai, sehingga jadi temuan dari hasil audit BPK RI," ujarnya.
Kajari Lahat berpesan kepada pihak ketiga yang melakukan pekerjaan dari seluruh dinas Pemkab Lahat, untuk bekerjalah sesuai prosedur yang benar. Sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. "Hal ini supaya tidak jadi temuan, maka penting harus sesuai prosedur," tuturnya.
Hadir dalam giat tersebut, Kepala Bank SumselBabel Taufik Hidayat, Kadis PUPR Lahat Mirza ST, Kadinkes Lahat Taufiq M Purra, Sekretaris Inspektorat Lahat Guntur Martandi SSTP dan Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH MH, Kasi Datun Oktriadi SH MH serta jajaran kejaksaan. (zki)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kejari