Bawaslu Lahat

Simak Imbauan DKP, Jelang Konferensi PWI Sumsel pada 23-24 Januari 2023, Usulkan Buat Pakta Integritas

Simak Imbauan DKP, Jelang Konferensi PWI Sumsel pada 23-24 Januari 2023, Usulkan Buat Pakta Integritas

Simak pesan DKP, jelang konferensi PWI Sumsel pada 23-24 Januari 2023.-Foto: dok/lahatpos.co-

Permintaan dan himbauan agar jangan ada lagi money politic dalam Pemilihan Ketua PWI dan Ketua DKP PWI Sumsel terutama pada Konferensi PWI yang direncanakan 23-24 Januari 2024 juga disampaikan secara langsung secara lisan kepada Ketua Panitia Pelaksana Konferensi PWI Sumsel, Kawar Dante.

"Tolong ditegaskan agar dibuat aturan atau syarat tidak boleh ada money politic atau jual beli suara dalam Konferensi PWI Sumsel yang akan datang. Penegasan itu diperlukan jika tidak melanggar PD PRT PWI,” kata Afdhal Azmi Jambak kepada Kawar Dante.

Afdhal yang juga Pemimpin Redaksi Koran TRANSPARAN dan media online, transparanmerdeka.com juga menyarankan kalau bisa pemilihan Ketua PWI Sumsel dan Ketua DKP PWI Sumsel dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat secara aklamasi. 

Kalau bisa semua yang berkeinginan menjadi pengurus PWI atau DKP duduk bersama, bermusyawarah dan memilih yang terbaik. 

Lantas kesepakatan dibawa ke forum Konferensi untuk diputuskan secara aklamasi.

Namun, jika tidak bisa aklamasi, maka bila calon ada lebih dari satu orang, tentu saja mesti dilakukan voting, pemungutan suara.

Sesungguhnya, Ketua PWI punya posisi strategis untuk mengangkat harkat, martabat, dan kesejahteraan para anggotanya. 

Ketua PWI Sumsel dan Ketua DKP PWI Sumsel harus didampingi pengurus lainnya yang kredibel dan mau sungguh-sungguh bekerja. 

“Personalia yang ikut jadi pengurus jangan  sekadar numpang nama,” katanya.

Ketua dan para anggota DKP PWI Sumsel mengingatkan, banyak yang harus dilakukan oleh para wartawan anggota PWI Sumsel dalam rangka ikut menjaga kedaulatan negara. 

Ketua dan pengurus PWI harus mampu memperjuangkan peningkatan ilmu, kesejahteraan dan perlindungan hukum para anggota, sehingga semua anggota bersungguh-sungguh melaksanakan empat fungsi pers. 

Baik fungsi penyampai informasi, mendidik, menghibur maupun melakukan kontrol sosial atau sosial kontrol.

Fungsi yang paling utama di pers itu adalah fungsi kontrol sosial atau sosial kontrol. 

Dengan istiqamah melaksanakan fungsi kontrol, maka harkat, martabat dan citra wartawan makin dihargai dan dihormati oleh masyarakat dan pemerintah,” tambah Afdhal Azmi Jambak yang pernah diadili karena pemberitaan tentang dugaan korupsi di Kabupaten Musibanyuasin (Muba) tetapi divonis bebas murni oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI yang diketuai hakim agung, Artidjo Alkostar. 

Artidjo Alkostar adalah salah satu hakim agung yang ditakuti dan dihormati dan sudah meninggal beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: