Inilah Lama Masa Jabatan Pj Bupati Lahat Berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri
Inilah lama masa jabatan Pj Bupati Lahat berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri.-Foto: dok/lahatpos.co-
LAHAT, Lahatpos.co – Masa jabatan Pj Bupati Lahat sudah diatur dalam SK Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan poin keempat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-6242 tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Lahat Provinsi Sumatera Selatan.
Masa jabatan Pj Bupati Lahat adalah selama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan pada Sabtu, 9 Desember 2023.
Tidak ada mutasi/rolling jabatan pegawai selama Pj Bupati Lahat menjabat.
Hal ini tertuang dalam SK Mendagri Nomor: 100.2.1.3-6242 tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Lahat Provinsi Sumatera Selatan. Juga mengatur tugas dan larangan bagi Pj Bupati Lahat.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Pj Bupati Lahat dilarang melakukan pengisian jabatan dan mutasi/rolling pegawai.
Selain itu, Pj Bupati Lahat dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Pj Bupati Lahat dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah.
Kemudian, Pj Bupati Lahat dilarang membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Namun, larangan itu dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pj Bupati Lahat dan pelantikan Pj Ketua TP PKK Kabupaten Lahat pada hari ini, Sabtu, 9 Desember 2023.
Lokasi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pj Bupati Lahat dan pelantikan Pj Ketua TP PKK Kabupaten Lahat di Griya Agung Palembang.
Berdasarkan jadwal rencana kegiatan Pemerintah Kabupaten Lahat pada Sabtu, 9 Desember 2023.
Pelantikan Pj Bupati Lahat dan Pj Ketua TP PKK Lahat akan berlangsung pada pukul 6.45 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: