Tertibkan APK Bandel Di Dapil II Merapi Area, Ini Tanggapan Pihak Panwascam

Tertibkan APK Bandel Di Dapil II Merapi Area, Ini Tanggapan Pihak Panwascam

Panwascam Dapil II Merapi Area tertibkan APK Caleg DPRD Kabupaten Lahat, DPD dan DPR RI--

LAHATPOS.CO, Merapi barat  -  Bandel serta tidak ikuti peraturan akhirnya Panwascam Kecamatan Merapi barat tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg DPRD Kabupaten Lahat, DPD serta DPR RI.

Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Hidayat Amin, S.Pd  melalui divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Merapi barat Manipol Usdek S.Pd M.Si  mengatakan pihaknya di dampingi Babinsa Koramil 405-02 Merapi dan Bhabinkamtibmas dari Polsek Merapi dan Pol PP Desa menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Merapi Barat, Selasa 7 November 2023.

"Sesuai undang undang no 7 tahun 2017, perbawaslu no 5 tahun 2022, peraturan KPU no 3 tahun 2022, peraturan KPU no 15 tahun 2023, dan nota kesepakatan bersama dengan semua partai politik peserta pemilu bahwa saat ini belum memasuki waktunya kampanye bagi caleg DPRD Kabupaten Lahat, DPD dan DPR RI"

"Adapun untuk caleg DPD sudah kita tertibkan kemarin pada tanggal 6 November 2023 ada sebanyak 9 APK (Alat Peraga Kampanye) yang nempel di pohon ".

Sebenarnya penertiban APK ini bukan serta merta tidak ada sosialisasi, sebab dari sebelum penetapan DCT bawaslu dan seluruh partai politik telah menandatangi nota kesepakatan untuk tidak berkampanye sebelum waktu yang telah di tentukan oleh KPU. Dan kita juga sudah melakukan sosialisasi kepada caleg caleg khususnya di wilayah Merapi barat juga pendekatan secara persuasif kepada caleg-caleg pemilik APK agar ditertibkan secara mandiri".

"Namun kenyataannya sampai hari ini masih juga belum juga di tertibkan sehingga kami tertibkan " katanya.

Manipol mengakui bahwa penertiban ini juga sudah termasuk terlambat di bandingkan di tempat lainya.

"Meski sebenar nya ini juga sudah terlambat untuk menertibkan APK ini karena untuk wilayah lain sudah di tertibkan kemarin"

"Penertiban ini di dasari atau sesuai perintah undang- udang, sejak di umumkanya Daftar Calon Tetap (DCT) maka seluruhnya peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye.

Menurut Manipol, Himbauan sebenarnya sudah disampaikan kepada pihak caleg namun sampai saat ini belum juga ditertibkan secara mandiri.

"Namun kita sudah himbau secara persuasif dan sudah kami himbau kepada peserta pemilu agar spanduk atau baliho dilepas dan disimpan sampai pada saat waktunya nanti yakni penetapan dari KPU terkait masa kampanye dan saat itu silahkan dipasang kembali.

Nah sekarang belum memasuki masa kampanye dan tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya kampanye karena ini sudah di atur undang-undang"

"Dan hari ini kita tertibkan dan silahkan di pasang kembali nanti pada tanggal 28 November pada masa kampanye" 

Untuk Dapil II seluruh wilayah Merapi Area di tertibkan hari ini dan hari ini kita dari Panwas Merapi barat menertibkan khusus di wilayah Kecamatan Merapi Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: