Surat Mendagri Sudah Masuk kepada DPRD Lahat Terkait Kirim Nama Kandidat Pj Bupati Lahat
Surat Mendagri sudah masuk kepada DPRD Lahat terkait Pj Bupati Lahat.-Foto : dok/lahatpos.co-
Masa jabatan Bupati Lahat H Cik Ujang SH dan Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE MM akan berakhir sama sama pada 9 Desember 2023.
Pada sidang paripurna DPRD Lahat beberapa waktu lalu, H Cik Ujang sudah menegaskan tetap akan melanjutkan dan mengikuti Pilkada Lahat pada tahun 2024.
Ia tidak maju dalam pemilihan legislatif DPRD Lahat, DPRD Provinsi, dan DPR RI pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.
Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel ini bertekad ingin menyelasaikan amanah dan tanggungjawab sebagai Bupati Lahat.
"Beliau ingin fokus sebagai Bupati Lahat. Beliau juga ingin menyelesaikan tanggungjawab sebagai Bupati Lahat hingga 9 Desember mendatang," sampai Cik Ujang, melalui Wakil Ketua DPD Demokrat Sumsel, Rusdi Hartono Simad SH, Selasa (1/8/2023).
Indi, salah satu warga Lahat berharap, Pj Bupati Lahat akan meneruskan program Bupati Lahat H Cik Ujang SH dan Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE MM.
Yakni, melanjutkan pembangunan Kabupaten Lahat yang bercahaya.
“Program berobat gratis dan sekolah gratis tolong dilanjutkan,” ujar Indi.
Menurutnya, program ini sangat membantu mengurangi beban masyarakat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota yang tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam aturan itu disebutkan beberapa syarat untuk menjadi Pj Bupati/Walikota.
Dalam Pasal 3 Permendagri itu disebutkan Pj Bupati dan Pj Walikota yang diangkat, yakni yang memenuhi persyaratan mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Selain itu, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Walikota.
Kemudian, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik.
Syarat berikutnya, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: