DPRD Punya Kewenangan Usulkan Nama nama Pj Bupati Lahat

DPRD Punya Kewenangan Usulkan Nama nama Pj Bupati Lahat

DPRD punya kewenangan usulkan nama nama Pj Bupati Lahat.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - DPRD Lahat mempunyai kewenangan mengusulkan nama nama Penjabat (Pj) Bupati Lahat

Seperti diketahui, masa jabatan Bupati Lahat H Cik Ujang SH dan Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE MM akan berakhir pada tanggal 9 Desember 2023. 

Pas lima tahun pasangan Cahaya memimpin Bumi Seganti Setungguan.

Untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah di Lahat, maka akan dijabat oleh Pj Bupati Lahat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengatur regulasi tentang Pj Bupati Lahat.

Tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

Dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 itu, selain Menteri dan Gubernur, DPRD Lahat diberi kewenangan dapat mengusulkan nama nama Pj Bupati Lahat.

DPRD melalui Ketua DPRD Lahat dapat mengusulkan maksimal 3 (tiga) orang calon Pj Bupati Lahat yang memenuhi persyaratan kepada Mendagri.

Namun usulan itu hanya bersifat masukan kepada Mendagri. 

Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. 

Yakni DPRD Lahat sebagai lembaga pemerintah nokkementerian.

Seperti diketahui, kandidat nama Pj Bupati Lahat mulai muncul di masyarakat. Yang terbaru ada nama Imam Pasli SST MSi.

Dihimpun Lahatpos.co, Imam Pasli adalah salah satu keponakan kandung dari Drs HM Kafrawi Rahim.

Semasa hidup, Kafrawi Rahim pernah menjadi Bupati Lahat masa bakti 1988 sampai 1993.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: