Bawaslu Lahat

Imam Pasli Kandidat Pj Bupati Lahat Ternyata Keponakan Kafrawi Rahim dan Mantan Walikota Pagaralam

Imam Pasli Kandidat Pj Bupati Lahat Ternyata Keponakan Kafrawi Rahim dan Mantan Walikota Pagaralam

Imam Pasli kandidat Pj Bupati Lahat ternyata keponakan mantan Bupati Kafrawi Rahim dan Walikota Pagar Alam. -Foto : dok/lahatpos.co-

Mmasa jabatan Bupati Lahat H Cik Ujang SH akan berakhir pada 9 Desember 2023. Pas lima tahun. 

Lahat akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati. 

Hingga saat ini, belum tahu siapa Pj Bupati Lahat yang akan mengisi kekosongan jabatan orang nomor satu di Bumi Seganti Setungguan nantinya.

Masa jabatan Bupati Lahat H Cik Ujang SH dan Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE MM akan berakhir sama sama pada 9 Desember 2023.

Pada sidang paripurna DPRD Lahat beberapa waktu lalu, H Cik Ujang sudah menegaskan tetap akan melanjutkan dan mengikuti Pilkada Lahat pada tahun 2024.

Ia tidak maju dalam pemilihan legislatif DPRD Lahat, DPRD Provinsi, dan DPR RI pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.

Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel ini bertekad ingin menyelasaikan amanah dan tanggungjawab sebagai Bupati Lahat.

"Beliau ingin fokus sebagai Bupati Lahat. Beliau juga ingin menyelesaikan tanggungjawab sebagai Bupati Lahat hingga 9 Desember mendatang," sampai Cik Ujang, melalui Wakil Ketua DPD Demokrat Sumsel, Rusdi Hartono Simad SH, Selasa (1/8/2023).

Indi, salah satu warga Lahat berharap, Pj Bupati Lahat akan meneruskan program Bupati Lahat H Cik Ujang SH dan Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE MM.

Yakni, melanjutkan pembangunan Kabupaten Lahat yang bercahaya.

“Program berobat gratis dan sekolah gratis tolong dilanjutkan,” ujar Indi.

Menurutnya, program ini sangat membantu mengurangi beban masyarakat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota yang tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. 

Dalam aturan itu disebutkan beberapa syarat untuk menjadi Pj Bupati/Walikota.

Dalam Pasal 3 Permendagri itu disebutkan Pj Bupati dan Pj Walikota yang diangkat, yakni yang memenuhi persyaratan mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: