Bawaslu Lahat

Terlalu Mahal Tarif Jalan Tol Prabumulih-Palembang Sekali Melintas

Terlalu Mahal Tarif Jalan Tol Prabumulih-Palembang Sekali Melintas

Terlalu mahal tarif jalan tol Prabumulih-Palembang sekali melintas.-Foto : dok/lahatpos.co-

Begitu masuk tol Prabumulih, dan melintasi pintu tol, ia wajib membawa kartu tol elektronik.

Kartu tol kemudian ditempel di bagian gardu tol.

Saldo dana e-Money tidak berkurang.

Walaupun masih gratis, namun pengendara wajib membawa kartu tol.

Jalan tol Indralaya-Prabumulih gratis sejak pada hari Rabu 30 Agustus 2023.

Panjang jalan tol Indralaya-Prabumulih mencapai 64,50 Km.

Jalan Tol Indralaya-Prabumulih merupakan bagian dari ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Sebelumnya pada 19 - 20 Juni lalu, Jalan Tol Indralaya - Prabumulih telah dilakukan Uji laik fungsi (ULF) untuk mengetahui uji spesifikasi terhadap teknis persyaratan dan perlengkapan jalan, yang ada di ruas Jalan Tol guna memenuhi standar manajemen dan keselamatan lalu lintas.

Jalan Tol ini melewati wilayah Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Muara Enim, dan Kota Prabumulih yang dilengkapi 2 Simpang Susun,1 Gerbang Tol, dan 1 TIP (Rest Area) Tipe A. 

Jalan Tol Indralaya - Prabumulih merupakan bagian dari pembangunan Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim dengan total panjang mencapai sekitar 119 Km dan terbagi menjadi 2 Seksi, dimana untuk Seksi 1 Simpang Indralaya - Prabumulih sepanjang 64,50 Km, dan Seksi 2 Prabumulih  - Muara Enim sepanjang 54 Km. 

Jalan tol tidak menjadi prioritas pembangunan bagi pasangan Capres dan Cawapres, Anies dan Muhaimin. 

Yang ada, keduanya akan lanjutkan pengembangan jalan nasional dan daerah tak berbayar.

Hal ini diketahui dari buku visi, misi dan program Anies Baswedan & Muhaimin Iskandar (AMIN) setebal 148 halaman beredar di masyarakat. 

Pemeritahan Joko Widodo saat ini gencar sekali pembangunan jalan tol.

Pembangunan jalan tol Trans Sumatera (JTTS) terus dilakukan untuk menghubungkan akses dari Lampung ke Aceh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: