Menteri Dalam Negeri Minta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Lakukan Penguatan Peran Baznas

Menteri Dalam Negeri Minta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Lakukan Penguatan Peran Baznas

Menteri Dalam Negeri minta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota lakukan penguatan peran Baznas.-Foto : dok/lahatpos.co-

LAHATPOS.CO, Lahat - Menteri Dalam Negeri meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melakukan penguatan terhadap peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di masyarakat.

Penguatan peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) disampaikan Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal pada Nomor: 420.12/4456/SJ tanggal 20 Agustus 2021.

Kemudian, disampaikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se Indonesia.

Menteri Dalam Negeri meminta Gubernur, Bupati/Walikota se Indonesia meminta sebagai berikut :

Mengalokasikan anggaran ABPD dalam bentuk hibah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melakukan penguatan sarana dan prasarana pendukung operasional Baznas provinsi dan kabupaten/kota seperti kantor, internet, komputer, mebelair, dan lain-lain.

Melakukan penguatan jaringan Baznas provinsi dan kabupaten/kota melalui pembentukan Unit Pengelola Zakat (UPZ) pada OPD, BUMD, kecamatan, kelurahan, dan perusahaan swasta di daerah.

Menyampaikan laporan terkait tindak lanjut penguatan peran Baznas provinsi kepada Menteri Dalam Negeri. 

Laporan Baznas kabupaten/kota kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi secara berkala per triwulan atau tiap tiga bulan.

Penguatan peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tanggung jawab bersama. 

Penguatan peran Baznas tingkat provinsi dan kabupaten/kota mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 420.12/4456/SJ tanggal 20 Agustus 2021.

Surat ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se Indonesia.

Menteri Dalam Negeri RI meminta gubernur, bupati/walikota se Indonesia segera mendukung gerakan cinta zakat.

Pemerintah pusat mendorong gubernur, bupati/walikota se Indonesia untuk menghadirkan zakat, infaq, dan shodaqoh di tengah masyarakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Bupati Lahat langsung menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri itu dengan cara langsung membentuk Baznas Kabupaten Lahat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: