Ini Rincian Dana Bagi Hasil Pusat ke Musi Rawas Tahun Anggaran 2024
Ini Rincian Dana Bagi Hasil Pusat ke Musi Rawas Tahun Anggaran 2024.-Foto : dok/lahatpos.co-
Lahatpos.co – Ini rincian dana bagi hasil dari pemerintah pusat kepada Kabupaten Musi Rawas. Tahun anggaran 2024, pemerintah pusat akan melakukan transfer dana pusat ke daerah.
Transfer dana pusat ke daerah dilakukan untuk seluruh kabupaten/kota dan provinsi se Indonesia. Termasuk Kabupaten Musi Rawas.
Ini daftar Rincian Dana Transfer Umum Tahun Anggaran 2024 dari Pusat ke Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Dana bagi hasil Pajak terdiri dari :
Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp8.184.620.000
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp208.861.864.000
Jadi, total dana bagi hasil (DBH) Pajak sebesar Rp217.046.484.000.
Dana bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) sebagai berikut :
Sektor IIUPH/PSDH (Provinsi Sumber Daya Hutan) sebesar Rp1.987.535.000
Sektor Migas Rp113.544.194.000, sektor Minerba Rp167.555.557.000, sektor Perikanan Rp1.143.842.000, dan sektor Panas Bumi mencapai Rp475.912.000.
Jadi, Total Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor Sumber Daya Alam sebesar Rp284.707.040.000.
Dana bagi hasil lainnya berupa Sawit sebesar Rp13.088.542.000
Dana Alokasi Umum terdiri dari :
DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp494.269.357.000
DAU yang ditentukan penggunaannya sebagai berikut :
Pengajuan formasi PPPK sebesar Rp7.767.261.000.
Pendanaan kelurahan sebesar Rp2.600.000.000.
Bidang Pendidikan sebesar Rp72.896.702.000
Bidang Kesehatan sebesar Rp33.108.961.000
Bidang Pekerjaan Umum sebesar Rp25.567.872.000
Jadi, total DAU sebesar Rp636.210.153.000
Total DTU sebesar Rp1.151.052.219.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 September 2023 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah (TKD), yang jumlahnya mencapai Rp857,59 triliun, dengan rincian:
Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp143,09 triliun.
Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp427,69 triliun, terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp343,53 triliun dan dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp84,17 triliun untuk dukungan penggajian formasi PPPK, dukungan pendanaan kelurahan, dan dukungan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.
Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp188,10 triliun terdiri atas:
a. DAK Fisik sebesar Rp53,82 triliun, untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan daya saing usaha, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, dan percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pembangunan rendah karbon dan transisi energi;
b. DAK Nonfisik sebesar Rp133,76 triliun, diarahkan dalam rangka mempertajam fokus kegiatan DAK Nonfisik untuk percepatan penurunan prevalensi stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, dan peningkatan investasi pada lokasi prioritas, mempertajam kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan berbasis kinerja dan memperluas target output tunjangan guru, meningkatkan pelayanan kesehatan pada Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Primer serta Alokasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASND dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASND telah memperhitungkan kenaikan gaji; dan
c. Hibah Daerah sebesar Rp513,94 miliar.
Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus sebesar Rp18,27 triliun.
Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp1,42 triliun.
Dana Desa sebesar Rp71,00 triliun.
Insentif Fiskal yang sebesar Rp8,00 triliun yang dibagi atas Kinerja tahun sebelumnya Rp4,0 triliun dan Kinerja tahun berjalan Rp4,0 triliun.
Adapun rincian alokasi per daerah tersebut secara resmi akan dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara TA 2024.
Semua proses pengalokasian TKD setiap Provinsi/Kabupaten/Kota telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, apabila terdapat pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK yang menjanjikan sesuatu mengenai alokasi TKD suatu daerah, kiranya dapat dipahami bersama bahwa itu tidak benar.
Setiap pegawai DJPK telah berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DJPK. Kiranya ada pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK dapat dilaporkan kepada kami melalui Call Center DJPK 150420/0811-150420-7.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: