Selamat, Lahat akan Terima Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Selamat, Lahat akan Terima Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Selamat, Lahat akan Terima Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Lahat akan menerima dana bagi hasil tahun anggaran 2024 dari pemerintah pusat. Seperti dari sektor pajak, Lahat akan menerima dana bagi hasil sektor pajak sebesar Rp192.924.476.000. 

Terdiri dari pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp13.826.626.000 dan pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 179.097.850.000.

Ada juga dana bagi hasil (DBH) sektor Sumber Daya Alam terdiri dari IIUPH/PSDH (Provinsi Sumber Daya Hutan) sebesar Rp 1.136.367.000, sektor Migas Rp 29.078.986.000, sektor Minerba Rp1.004.626.440.000, sektor Perikanan Rp1.120.498.000, dan sektor Panas Bumi mencapai Rp 1.395.124.000.

Total dana bagi hasil dari sektor Sumber Daya Alam sebesar Rp1.037.357.415.000.

Lahat juga akan menerima dana bagi hasil lainnya berupa sawit sebesar Rp10.200.732.000.

Sedangkan dana alokasi umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya terdiri dari penggajian formasi PPPK sebesar Rp77.542.614.000, pendanaan kelurahan sebesar Rp3.600.000.000, bidang Pendidikan sebesar Rp58.428.866.000, bidang Kesehatan sebesar Rp48.601.829.000, dan bidang Pekerjaan Umum sebesar Rp27.410.877.

Sehingga total DAU yang akan diterima Kabupaten Lahata sebesar Ro752.760.111.

Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 September 2023 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. 

Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah (TKD), yang jumlahnya mencapai Rp857,59 triliun, dengan rincian:

Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp143,09 triliun.

Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp427,69 triliun, terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp343,53 triliun dan dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp84,17 triliun untuk dukungan penggajian formasi PPPK, dukungan pendanaan kelurahan, dan dukungan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.

Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp188,10 triliun terdiri atas:

a. DAK Fisik sebesar Rp53,82 triliun, untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan daya saing usaha, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, dan percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pembangunan rendah karbon dan transisi energi;

b. DAK Nonfisik sebesar Rp133,76 triliun, diarahkan dalam rangka mempertajam fokus kegiatan DAK Nonfisik untuk percepatan penurunan prevalensi stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, dan peningkatan investasi pada lokasi prioritas, mempertajam kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan berbasis kinerja dan memperluas target output tunjangan guru, meningkatkan pelayanan kesehatan pada Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Primer serta Alokasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASND dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASND telah memperhitungkan kenaikan gaji; dan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: