Jadwal Pilkades Mundur 49 Kades Bakal Dijabat ASN

Jadwal Pilkades Mundur 49 Kades Bakal Dijabat ASN

Pilkades di Kabupaten Lahat jadwalnya diundur--

Lahatpos.co - Sebanyak 49 desa di Kabupaten Lahat bakal dijabat Aparatur Sipil Negara (ASN), pasalnya pada bulan Desember 2023 mendatang jabatan kades defenitif telah habis.

Sedangkan pelaksanaan Pilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lahat kemungkinan besar akan ditunda hingga tahun 2025,

sebab Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat hingga saat ini belum melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan kepala desa yang membutuhkan waktu lama sebelum hari pelaksanaan pemilihan.

Hal itu juga mengacu pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada tahun 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat, Darul Efendi melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan, Fiji Hadroni SIP MSi mengatakan bahwa belum ada keputusan lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), namun sebelumnya sudah ada surat edaran tentang penundaan sementara Pilkades. 

Sehubungan dengan surat itu, kita belum dapat surat lebih lanjut, selain itu penundaan juga berkaitan Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 untuk menjaga situasi kondusif," ujar Fiji kepada Lahat Pos belum lama ini.

Dalam surat Kemendagri sebelumnya bahwa bupati/wali kota dapat melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum 1 November 2023 atau menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Sedangkan masa jabatan kepada desa yang akan ikut pilkades sebanyak 49 desa di 21 kecamatan se Kabupaten Lahat adalah mayoritas tanggal 27 Desember 2023. 

Salah satunya, yaitu karena berbenturan dengan agenda nasional, seperti Pemilu dan Pilkada.

Sehingga dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik di tengah masyarakat," ujarnya. 

Dikatakannya, untuk yang menjabat Pjs ada lima diisi diantaranya Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat dan Pulau Panggung,

Kecamatan Tanjung Sakti Pumi yang pilkades sebelumnya tidak terpilih. Sedangkan 44 desa lainnya juga akan menjabat Pjs dari ASN.

"Jadi kemungkinan Pilkades ini bisa dilakukan pada tahun ganjil atau pada tahun 2025, kalau tahun 2024, ya itu tadi ada Pemilu dan Pilkada," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pilkades lahat mundur