Cair, Desa di Sukabumi Jawa Barat Terima Tambahan Dana Desa Rp139.642.000

Cair, Desa di Sukabumi Jawa Barat Terima Tambahan Dana Desa Rp139.642.000

Cair, Desa di Sukabumi Jawa Barat terima tambahan dana desa Rp139.642.000.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Desa di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat akan cair akhir tahun ini. Ada tambahan dana desa tahun anggaran 2023 untuk desa di Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

Setiap desa di Kabupaten Sukabumi akan menerima tambahan dana desa sebesar Rp139.642.000. Tambahan dana desa ini paling cepat cair bulan September 2023.

Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 ini bersumber dari dana APBN. Tambahan dana desa akan disalurkan langsung ke rekening desa yang menerimanya.

Namun tidak semua desa di Sukabumi Provinsi Jawa Barat menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Berdasarkan pengumuman Kementerian Keuangan, sebanyak 74 desa menerima tambahan dana desa.

Pemberian tambahan dana desa merupakan penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.

Ada sebanyak 381 desa, 5 kelurahan, dan 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat. 74 desa termasuk beruntung bisa menyisihkan 307 desa di Sukabumi.

Secara keseluruhan Provinsi Jawa Barat menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp143.656.976.000, atau Rp143 Milyar lebih. Tambahan dana desa ini akan diterima 80 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara.

Tambahan dana desa Rp143.656.976.000 terdiri dari Rp143.551.976.000 untuk alokasi kinerja pemerintah desa. Ditambah Rp105.000.000 merupakan alokasi penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga.

Secara nasional, pemerintah mengucurkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp2.000.000.000.000, atau Rp2 Triliun. Dengan rincian tambahan dana desa berasal dari Alokasi Kinerja Pemerintah Desa sebesar Rp1.994.925.000.000, atau Rp1,9 Triliun lebih dan Alokasi Penghargaan Desa dari Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp5.075.000.000, atau Rp5 Milyar lebih.

Tambahan dana desa ini akan dibagikan kepada desa desa di kabupaten/kota yang mendapatkannya. Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 kepada desa yang berprestasi.

Tambahan dana desa adalah penghargaan pemerintah pusat kepada desa sebagai bentuk pemberian tunjangan kinerja kepada aparatur pemerintah desa. Setiap desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 atau Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.

Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Penyaluran Dana Alokasi Kinerja Tambahan menunggu petunjuk lebih lanjut. Bagi desa yang belum mendapatkan Alokasi Kinerja, silahkan tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa sebagai penghitungan Dana Desa 2024.

Desa wajib posting APBDes paling lambat 31 Desember sebelum tahun berjalan. Pajak disetor sebelum bulan berganti dan percepat penyaluran Dana Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: