Selamat, Kementerian Keuangan Pilih 49 Desa Tapanuli Utara Dapat Tambahan Dana Desa

Selamat, Kementerian Keuangan Pilih 49 Desa Tapanuli Utara Dapat Tambahan Dana Desa

Selamat, Kementerian Keuangan pilih 49 desa Tapanuli Utara Sumut dapat tambahan dana desa.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co – Kementerian Keuangan pilih desa desa di Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima tambahan dana desa. Tahun anggaran 2023 ini, sebanyak 49 desa yang beruntung.

49 desa di Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Dana desa tambahan ini penghargaan dari pemerintah pusat kepada desa desa berprestasi.

Masing masing 49 desa akan menerima dana sebesar Rp116.368.000. Dari total tambahan dana desa sebesar Rp5.702.032.000 untuk Kabupaten Tapanuli Utara.

Kabupaten Tapanuli Utara terdiri dari 241 desa, 11 kelurahan, dan 15 kecamatan. Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2019, Kecamatan terluas adalah Kecamatan Garoga dengan luas 567,58 km2 dan hanya ditempati oleh 29 orang penduduk per-km2.

Dari 241 desa Tapanuli Utara, 49 desa termasuk yang beruntung. Sisanya 192 desa tidak mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023.

Semoga saja sisa 192 desa akan menyusul mendapatka tambahan dana desa. Selamat kepada 49 desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan barusan mengumumkan daftar nama nama desa yang akan menerima tambahan dana desa. Jumlah dananya lumayan.

Keseluruhan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp136.465.148.000, atau Rp136 Milyar lebih. tambahan dana desa ini akan diterima 27 kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.

Tambahan dana desa itu terdiri dari Rp136.360.148.000 berupa alokasi kinerja pemerintah desa. Ditambah Rp105.000.000 merupakan alokasi penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga.

Secara nasional, pemerintah mengucurkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp2.000.000.000.000, atau Rp2 Triliun. Dengan rincian tambahan dana desa berasal dari Alokasi Kinerja Pemerintah Desa sebesar Rp1.994.925.000.000, atau Rp1,9 Triliun lebih dan Alokasi Penghargaan Desa dari Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp5.075.000.000, atau Rp5 Milyar lebih.

Tambahan dana desa ini akan dibagikan kepada desa desa di kabupaten/kota yang mendapatkannya. Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 kepada desa yang berprestasi.

Tambahan dana desa adalah penghargaan pemerintah pusat kepada desa sebagai bentuk pemberian tunjangan kinerja kepada aparatur pemerintah desa. Setiap desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 atau Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.

Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Penyaluran Dana Alokasi Kinerja Tambahan menunggu petunjuk lebih lanjut. Bagi desa yang belum mendapatkan Alokasi Kinerja, silahkan tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa sebagai penghitungan Dana Desa 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: