Daftar Desa di Bengkulu Tengah Dapat Tambahan Dana Desa 2023, Lumayan

Daftar Desa di Bengkulu Tengah Dapat Tambahan Dana Desa 2023, Lumayan

Daftar desa di Bengkulu Tengah dapat tambahan dana desa 2023, lumayan.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co – Pemerintah desa di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu siap siap menerma tambahan dana desa. Kementerian Keuangan telah mengumumkan sejumlah desa Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai calon penerima tambahan dana desa.

Sebanyak 29 desa yang masuk dalam daftar calon penerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Dalam pengumuman itu, tambahan dana desa paling cepat cair pada bulan September 2023.

Kalaupun tidak cair pada bulan September, tambahan dana desa bisa dicairkan pada bulan Oktober 2023. Dengan syarat, pemerintah desa wajib menggelar musyawarah desa (musdes).

Fungsi musdes untuk menyampaikan laporan kepala desa tentang kabar gembira tambahan dana desa kepada unsur pemerintah desa. Seperti BPD, pendamping desa, maupun babinsa dan bhabinkamtibas.

Kabupaten Bengkulu Tengah terdiri dari 142 desa, 1 kelurahan, dan 11 kecamatan. Luas wilayahnya mencapai 1.223,94 km² dan penduduk 108.889 jiwa.

Dari 142 desa di Bengkulu Tengah, hanya 29 desa yang masuk dalam daftar calon penerima dana desa tambahan tahun anggaran 2023. Tersisa 113 desa yang tidak ada dalam daftar pengumuman calon penerima dana desa tambahan.

Jumlah tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp133.823.000. Dana yang lumayan dapat menambah anggaran pembangunan di desa.

Pemerintah pusat memberikan penghargaan kepada desa yang dinilai berhasil menjalankan roda pemerintahan.

Tambahan dana desa ini akan dibagikan kepada desa desa di kabupaten/kota yang mendapatkannya. Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 kepada desa yang berprestasi.

Tambahan dana desa adalah penghargaan pemerintah pusat kepada desa sebagai bentuk pemberian tunjangan kinerja kepada aparatur pemerintah desa. Setiap desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 atau Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.

Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Penyaluran Dana Alokasi Kinerja Tambahan menunggu petunjuk lebih lanjut. Bagi desa yang belum mendapatkan Alokasi Kinerja, silahkan tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa sebagai penghitungan Dana Desa 2024.

Desa wajib posting APBDes paling lambat 31 Desember sebelum tahun berjalan. Pajak disetor sebelum bulan berganti dan percepat penyaluran Dana Desa.

Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada desa yang melakukan hal diatas. Tambahan dana desa itu sudah disampaikan Kementerian Keuangan kepada Kepala Daerah Penerima Dana Desa melalui surat Nomor : S-129/PK/2023 25 September 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: