Selamat, 23 Desa di Kabupaten Tebo Dapat Tambahan Dana Desa Rp3.211.766.000
Selamat, 23 desa di Kabupaten Tebo dapat tambahan dana desa Rp3.211.766.000.-Foto : dok/lahatpos.co-
Lahatpos.co - Selamat sebanyak 23 desa di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi akan menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Total tambahan dana desa yang diterima Tebo sebesar Rp3.211.766.000, atau Rp3,2 Milyar.
Kabupaten Tebo Provinsi Jambi terdiri dari 107 desa, 5 kelurahan, dan 12 kecamatan. Dari 107 desa, sebanyak 23 desa yang akan menerima dana tambahan dana desa tahun anggaran 2023.
Dana sebesar Rp3.211.766.000 akan disalurkan kepada 23 desa. Kementerian Keuangan yang menentukan desa yang mendapatkan tambahan dana desa.
Kades pasti senang mendapatkan tambahan dana desa. Program pemerintah pusat ini bertujuan untuk memberikan motivasi kepada pemerintah desa supaya lebih meningkatkan kinerja pemeritahan.
Masing masing desa akan menerima tambahan dana desa Rp139.642.000. Atau, sekitar Rp139 juta lebih.
Selamat kepada kades yang desanya menerima tambahan dana desa. Semoga semakin menambah semangat aparatur pemerintahan desa.
Secara nasional, pemerintah mengucurkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp2.000.000.000.000, atau Rp2 Triliun. Dengan rincian tambahan dana desa berasal dari Alokasi Kinerja Pemerintah Desa sebesar Rp1.994.925.000.000, atau Rp1,9 Triliun lebih dan Alokasi Penghargaan Desa dari Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp5.075.000.000, atau Rp5 Milyar lebih.
Secara umum Provinsi Jambi menerima tambahan dana desa tahun anggara 2023 sebesar Rp37.971.226.000, atau Rp37 Milyar lebih. Dana sebesar Rp37.866.226.000 untuk alokasi kinerja pemerintah desa.
Ditambah dana desa tambahan sebesar Rp105.000.000 untuk penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga. Pemerintah pusat memberikan penghargaan kepada desa yang dinilai berhasil menjalankan roda pemerintahan.
Tambahan dana desa ini akan dibagikan kepada desa desa di kabupaten/kota yang mendapatkannya. Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 kepada desa yang berprestasi.
Tambahan dana desa adalah penghargaan pemerintah pusat kepada desa sebagai bentuk pemberian tunjangan kinerja kepada aparatur pemerintah desa. Setiap desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 atau Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.
Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Penyaluran Dana Alokasi Kinerja Tambahan menunggu petunjuk lebih lanjut. Bagi desa yang belum mendapatkan Alokasi Kinerja, silahkan tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa sebagai penghitungan Dana Desa 2024.
Desa wajib posting APBDes paling lambat 31 Desember sebelum tahun berjalan. Pajak disetor sebelum bulan berganti dan percepat penyaluran Dana Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: