Hebat 29 Desa di Kabupaten Bungo Jambi, Dapat Tambahan Dana Desa 2023
Hebat 29 desa di Kabupaten Bungo Jambi dapat tambahan dana desa 2023.-Foto : dok/lahatpos.co-
Lahatpos.co – Hebat desa di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Dapat tambahan dana desa tahun anggaran 2023.
Total tambahan dana desa tahun anggaran 2023 yang diterima Kabupaten Bungo sebesar Rp3.747.145.000. Atau, sekitar Rp3,7 Milyar lebih.
Tambahan dana desa itu terdiri dari alokasi kinerja pemerintah desa Rp3.712.145.000. Ditambah alokasi penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga sebesar Rp35.000.000.
Kabupaten Bungo terdiri dari 141 desa, 12 kelurahan, dan 17 kecamatan, Jumlah penduduknya sebesar 332.881 jiwa dengan luas wilayahnya 4.659,00 km² dan sebaran penduduk 71 jiwa/km².
Dari 141 desa, sebanyak 29 desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Hebat sekali 29 desa ini.
Kades yang memimpin masing masing 29 desa ini pasti bangga. Karena tambahan dana desa ini langsung dari pemerintah pusat.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan penilaian terhadap 141 desa bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. Kemudian diumumkan langsung oleh Kementerian Keuangan.
29 desa itu desa mana saja, apakah ada desamu. Silahkan lihat di bagian bawah berita ini.
Secara nasional, pemerintah mengucurkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp2.000.000.000.000, atau Rp2 Triliun. Dengan rincian tambahan dana desa berasal dari Alokasi Kinerja Pemerintah Desa sebesar Rp1.994.925.000.000, atau Rp1,9 Triliun lebih dan Alokasi Penghargaan Desa dari Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp5.075.000.000, atau Rp5 Milyar lebih.
Secara umum Provinsi Jambi menerima tambahan dana desa tahun anggara 2023 sebesar Rp37.971.226.000, atau Rp37 Milyar lebih. Dana sebesar Rp37.866.226.000 untuk alokasi kinerja pemerintah desa.
Ditambah dana desa tambahan sebesar Rp105.000.000 untuk penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga. Pemerintah pusat memberikan penghargaan kepada desa yang dinilai berhasil menjalankan roda pemerintahan.
Tambahan dana desa ini akan dibagikan kepada desa desa di kabupaten/kota yang mendapatkannya. Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 kepada desa yang berprestasi.
Tambahan dana desa adalah penghargaan pemerintah pusat kepada desa sebagai bentuk pemberian tunjangan kinerja kepada aparatur pemerintah desa. Setiap desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 atau Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.
Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: