Beruntung Sekali Desa di Kabupaten Sarolangun Jambi, Terima Tambahan Dana Desa Rp3,8 Milyar Lebih

Beruntung Sekali Desa di Kabupaten Sarolangun Jambi, Terima Tambahan Dana Desa Rp3,8 Milyar Lebih

Beruntung sekali desa di Kabupaten Sarolangun Jambi terima tambahan dana desa Rp3,8 milyar lebih.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co – Desa desa ini sangat beruntung sekali. Tahun anggaran 2023, sebanyak 30 di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dapat tambahan dana desa.

Di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi terdapat 149 desa, namun 30 desa yang beruntung akan menerima kucuran dana desa dari pemerintah pusat.

Berdasarkan pengumuman Kementerian Keuangan, 30 desa di Kabupaten Sarolangun dinilai telah berhasil menjalankan roda pemerintahan. Khususnya dalam pengelolaan dana desa.

Atas keberhasilan itu, maka pemerintah pusat memberikan penghargaan kepada 30 desa di Kabupaten Sarolangun Jambi. Selamat kepada 30 desa yang akan menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023.

Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi terdiri dari 149 desa, 9 kelurahan, dan 11 kecamatan. Jumlah penduduknya sebesar 313.373 jiwa dengan luas wilayahnya 6.184,00 km² dan sebaran penduduk 51 jiwa/km².

Penilaian desa kinerja terbaik ini dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Yang menentukan desa mendapatkan tambahan dana desa dari Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan telah menyiapkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp3.840.150.000, atau Rp3,8 Milyar lebih. Setiap desa akan menerima dana sebesar Rp128.005.000.

Secara nasional, pemerintah mengucurkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp2.000.000.000.000, atau Rp2 Triliun. Dengan rincian tambahan dana desa berasal dari Alokasi Kinerja Pemerintah Desa sebesar Rp1.994.925.000.000, atau Rp1,9 Triliun lebih dan Alokasi Penghargaan Desa dari Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp5.075.000.000, atau Rp5 Milyar lebih.

Secara umum Provinsi Jambi menerima tambahan dana desa tahun anggara 2023 sebesar Rp37.971.226.000, atau Rp37 Milyar lebih. dana sebesar Rp37.866.226.000 untuk alokasi kinerja pemerintah desa.

Ditambah dana desa tambahan sebesar Rp105.000.000 untuk penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga. Pemerintah pusat memberikan penghargaan kepada desa yang dinilai berhasil menjalankan roda pemerintahan.

Tambahan dana desa ini akan dibagikan kepada desa desa di kabupaten/kota yang mendapatkannya. Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 kepada desa yang berprestasi.

Tambahan dana desa adalah penghargaan pemerintah pusat kepada desa sebagai bentuk pemberian tunjangan kinerja kepada aparatur pemerintah desa. Setiap desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 atau Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.

Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Penyaluran Dana Alokasi Kinerja Tambahan menunggu petunjuk lebih lanjut. Bagi desa yang belum mendapatkan Alokasi Kinerja, silahkan tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa sebagai penghitungan Dana Desa 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: