Kinerja Bagus Desa di Kerinci Jambi Dapat Tambahan Dana Desa Rp139.642.000

Kinerja Bagus Desa di Kerinci Jambi Dapat Tambahan Dana Desa Rp139.642.000

Kinerja bagus desa di Kerinci Jambi dapat tambahan dana desa Rp139.642.000.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co – Kinerja bagus desa di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Tambahan dana desa ini dari Kementerian Keuangan.

Berdasarkan pengumuman Kementerian Keuangan per tanggal 25 September 2023, Kabupaten Kerinci menerima alokasi tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp7.715.310.000, atau Rp7,7 Milyar lebih.

Dana sebesar Rp7.715.310.000 ini terdiri dari Rp7.680.310.000 untuk alokasi kinerja pemerintah desa. Ditambah dana desa tambahan Rp35.000.000, atau Rp35 juta untuk penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga. 

Kabupaten Kerinci terdiri dari 285 desa, 2 kelurahan, dan 18 kecamatan. Jumlah penduduknya sebesar 235.735 jiwa dengan luas wilayahnya 3.355,27 km² dan sebaran penduduk 70 jiwa/km².

Dari 285 desa di Kabupaten Kerinci, sebanyak 56 desa yang beruntung akan menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Artinya tidak semua desa yang menerima tambahan dana desa.

Dari 285 desa tersisa 229 desa tidak menerima tambahan dana desa. Kita doakan semoga 229 desa ini akan menerima tambahan dana desa tahun anggaran berikutnya dari APBN.

Masing masing desa dari 56 desa ini akan menerima tambahan dana desa sebesar Rp139.642.000. Tetap semangat pak kades ajak perangkat desanya untuk meningkatkan kinerja.  

Secara nasional, pemerintah mengucurkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp2.000.000.000.000, atau Rp2 Triliun. Dengan rincian tambahan dana desa berasal dari Alokasi Kinerja Pemerintah Desa sebesar Rp1.994.925.000.000, atau Rp1,9 Triliun lebih dan Alokasi Penghargaan Desa dari Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp5.075.000.000, atau Rp5 Milyar lebih.

Secara umum Provinsi Jambi menerima tambahan dana desa tahun anggara 2023 sebesar Rp37.971.226.000, atau Rp37 Milyar lebih. Dana sebesar Rp37.866.226.000 untuk alokasi kinerja pemerintah desa.

Ditambah dana desa tambahan sebesar Rp105.000.000 untuk penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga. Pemerintah pusat memberikan penghargaan kepada desa yang dinilai berhasil menjalankan roda pemerintahan.

Tambahan dana desa ini akan dibagikan kepada desa desa di kabupaten/kota yang mendapatkannya. Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 kepada desa yang berprestasi.

Tambahan dana desa adalah penghargaan pemerintah pusat kepada desa sebagai bentuk pemberian tunjangan kinerja kepada aparatur pemerintah desa. Setiap desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 atau Dana Alokasi kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.

Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Penyaluran Dana Alokasi Kinerja Tambahan menunggu petunjuk lebih lanjut. Bagi desa yang belum mendapatkan Alokasi Kinerja, silahkan tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa sebagai penghitungan Dana Desa 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: