Selamat, Desa di Kabupaten Mesuji Dapat Tambahan Dana Rp139.642.000
Selamat, desa di Kabupaten Mesuji dapat tambahan dana desa.-Foto : dok/lahatpos.co-
Lahatpos.co - Selamat kepada desa di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung akan menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Setiap desa akan mendapatkan tambahan dana desa senilai Rp139.642.000.
Tambahan dana desa ini bersumber dari anggaran pusat melalui Kementerian Keuangan. Untuk Kabupaten Mesuji sebesar Rp3.211.766.000.
Tapi tidak semua desa di Kabupaten Mesuji mendapatkan tambahan dana desa. Hanya 23 desa saja yang menerima tambahan dana desa.
Desa mana saja yang menerima tambahan dana desa tersebut. Lihat daftar desa di Kabupaten Mesuji di bawah ini.
Sedangkan sisanya desa yang belum mendapatkan tambahan dana desa belum diketahui apakah pemerintah pusat akan mengucurkan tambahan dana desa kembali.
Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan. Nama nama desa yang akan menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sudah ada seperti yang terdapat di bagian bawah berita ini.
Adanya tambahan dana desa ini membuat kades bernafas lega. Tambahan dana desa dapat membantu kades membangun desa yang ia pimpin.
Semoga desa yang menerima tambahan dana desa semakin maju. Sesuai cita cita bangsa membangun dari desa.
Secara nasional, pemerintah mengucurkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp2.000.000.000.000, atau Rp2 Triliun. Dengan rincian tambahan dana desa berasal dari Alokasi Kinerja Pemerintah Desa sebesar Rp1.994.925.000.000, atau Rp1,9 Triliun lebih dan Alokasi Penghargaan Desa dari Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp5.075.000.000, atau Rp5 Milyar lebih.
Secara umum Provinsi Lampung menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp67.197.036.000. atau, Rp67 Milyar lebih. Bulan September 2023 paling cepat dananya cair.
Rincian tambahan dana desa berasal dari Alokasi Kinerja Pemerintah Desa sebesar Rp67.127.036.000 dan Alokasi Penghargaan Desa dari Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp70.000.000.
Tambahan dana desa ini akan dibagikan kepada desa desa di kabupaten/kota yang mendapatkannya. Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 kepada desa yang berprestasi.
Tambahan dana desa adalah penghargaan pemerintah pusat kepada desa sebagai bentuk pemberian tunjangan kinerja kepada aparatur pemerintah desa. Setiap desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 atau Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.
Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: