Bawaslu Lahat

Kabar Baik Bagi Kades Bengkulu Selatan Ada Tambahan Dana Desa Rp133.823.000

Kabar Baik Bagi Kades Bengkulu Selatan Ada Tambahan Dana Desa Rp133.823.000

Kabar gembira bagi Kades Bengkulu Selatan ada tambahan dana desa Rp133.823.000.-Foto : lahatpos.co-

Lahatpos.co - Kabar baik bagi kades di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu. Menteri Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 kepada desa di Bengkulu Selatan.

Kades pasti senang adanya tambahan dana desa untuk desa yang ia pimpin.

Setiap desa akan menerima dana desa tambahan sebesar Rp133.823.000.

Tapi, tidak semua desa yang akan mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023.

Kabupaten Bengkulu Selatan memiliki 11 kecamatan, 16 kelurahan, dan 142 desa.

Dari 142 desa terdapat 29 desa yang akan menerima tambahan dana desa tahun 2023.

Kementerian Keuangan yang berhak menentukan desa yang akan menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023. 

Tambahan dana desa itu berdasarkan Nomor : S-129/PK/2023 25 September 2023 yang disampaikan kepada Kepala Daerah Penerima dana desa.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2022 Pasal 13.

Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian /lembaga. 

Paralel menunggu proses penetapan PMK, Pemerintah Desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan dana desa.

Yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.

Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: