Ini 60 Desa di Ogan Komering Ulu yang akan Terima Tambahan Dana Desa 2023

Ini 60 Desa di Ogan Komering Ulu yang akan Terima Tambahan Dana Desa 2023

Ini 60 Desa di Ogan Komering Ulu yang akan Terima Tambahan Dana Desa 2023.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co – Kementerian Keuangan akan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 ini akan dicairkan paling cepat bulan September 2023.

Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp3.781.967.000.

Dana tersebut akan dibagikan kepada 60 desa sebagai penerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023.

Ogan Komering Ulu memiliki 13 kecamatan yang terdiri dari 14 kelurahan dan 143 desa.

Jadi tidak seluruh desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu akan mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023.

Setiap desa dari 60 desa akan menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp128.005.000.

Secara keseluruhan Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan kucuran tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp75.639.463.000. Rincian dana desa tersebut berasal dari Rp75.604.463.000 alokasi kinerja pemerintah desa dan Rp35.000 alokasi penghargaan desa dari Kementerian Keuangan.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023. 

Tambahan dana desa itu berdasarkan Nomor : S-129/PK/2023 25 September 2023 yang disampaikan kepada Kepala Daerah Penerima Dana Desa.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2022 Pasal 13.

Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian /lembaga. 

Paralel menunggu proses penetapan PMK, Pemerintah Desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan dana desa.

Yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.

Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: