Kabar Gembira, Muara Enim Kebagian Rp6.272.245.000 Tambahan Dana Desa 2023 untuk 49 Desa

Kabar Gembira, Muara Enim Kebagian Rp6.272.245.000 Tambahan Dana Desa 2023 untuk 49 Desa

Kabar gembira, Muara Enim kebagian Rp6.272.245.000 tambahan dana desa 2023 untuk 49 desa.-Foto : dok/lahatpos.co-

LAHATPOS.CO – Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan kebagian tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp6.272.245.000.

Muara Enim memiliki 20 kecamatan terdiri dari 326 desa dan kelurahan. Sebanyak 310 desa dan 16 kelurahan.

Dari 310 desa, Kabupaten Muara Enim akan mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 untuk 49 desa.

Artinya tidak semua desa yang mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023.

Setiap desa akan menerima ditransfer tambahan dana desa sebesar Rp139.642.000.

Transferan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 dari Kementerian Keuangan.

Paling cepat bulan September 2023 ini transferan tambahan dana desa tahun anggaran 2023.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023. 

Tambahan dana desa itu berdasarkan Nomor : S-129/PK/2023 25 September 2023 yang disampaikan kepada Kepala Daerah Penerima Dana Desa.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2022 Pasal 13.

Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian /lembaga. 

Paralel menunggu proses penetapan PMK, Pemerintah Desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan dana desa.

Yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.

Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: