Debitur Rumah Subsidi Wajib Baca ini Larangan dari BTN Jangan Mengabaikan ya
Debitur rumah subsidi wajib baca ini larangan dari BTN jangan mengabaikan ya.-Foto : dok/lahatpos.co-
LAHATPOS.CO – Bank BTN memberikan larangan larangan kepada debitur rumah subsidi. larangan ini bertujuan agar rumah subdisi yang diberikan betul betul tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
BTN melarang rumah subsidi ditelantarkan atau tidak menghuni rumah.
Termasuk menyewakan rumah subsidi atau mengalihkan kepemilikan rumah kepada orang lain.
Pihak BTN akan memberikan sanksi berupa penghentian bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi.
Pengembalian bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi yang telah diterima
Debitur rumah subsidi wajib membayar PPN terutang sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, larangan lainnya adalah debitur tidak boleh menunggak angsuran kredit rumah subsidi.
Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi
Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)
Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak
Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun
Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Memberikan data/dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BTN Subsidi
Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: