Debitur Rumah Subsidi Wajib Baca ini Larangan dari BTN Jangan Mengabaikan ya

Debitur Rumah Subsidi Wajib Baca ini Larangan dari BTN Jangan Mengabaikan ya

Debitur rumah subsidi wajib baca ini larangan dari BTN jangan mengabaikan ya.-Foto : dok/lahatpos.co-

LAHATPOS.CO – Bank BTN memberikan larangan larangan kepada debitur rumah subsidi. larangan ini bertujuan agar rumah subdisi yang diberikan betul betul tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

BTN melarang rumah subsidi ditelantarkan atau tidak menghuni rumah.

Termasuk menyewakan rumah subsidi atau mengalihkan kepemilikan rumah kepada orang lain.

Pihak BTN akan memberikan sanksi berupa penghentian bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi.

Pengembalian bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi yang telah diterima

Debitur rumah subsidi wajib membayar PPN terutang sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, larangan lainnya adalah debitur tidak boleh menunggak angsuran kredit rumah subsidi.

Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi

Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)

Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak

Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun

Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Memberikan data/dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BTN Subsidi

Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: