Dua Adik Kandung Hj Percha Leanpuri Herman Deru Ikut pada Pemilu 2024

Dua Adik Kandung Hj Percha Leanpuri Herman Deru Ikut pada Pemilu 2024

Dua Adik Kandung Hj Percha Leanpuri Herman Deru Ikut pada Pemilu 2024.--

LAHAT, Lahatpos.co – Dua putri Gubernur Sumsel H Herman Deru SH maju pada Pemilu 2024. 

Dua putri Herman Deru adalah Ratu Tenny Leriva S Ked dan Hj Samantha Tivani BBus MIB.

Keduanya akan mengikuti jejak karir almarhum kakak kandungnya, Hj Percha Leanpuri Herman Deru.

Semasa hidup, almarhum Percha Leanpuri pernah menjadi Anggota DPD RI.

Setelah itu menjadi Anggota DPR RI dari Partai Nasdem.

Ratu Tenny Leriva S Ked terdaftar dalam daftar calon sementara Anggota DPD RI dari Sumatera Selatan.

Dari 22 nama daftar calon sementara Anggota DPD RI dari Sumatera Selatan, Ratu Tenny Leriva S Ked berada pada nomor urut 17.

Sedangkan ayuknya, Hj Samantha Tivani BBus MIB masuk dalam daftar calon sementara Anggota DPR RI dari Partai Nasdem untuk Dapil Sumatera Selatan II.

Hj Samantha Tivani BBus MIB berada pada nomor urut 5 dari Partai Nasdem.  

Seperti diketahui, pengumuman KPU Nomor 567/PL.01.4-PU/16/2023, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 178 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 179 Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPD yang tercantum dalam DCS dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023. 

Masukan dan tanggapan disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id.

Atau, melalui Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan alamat Jl. Pangeran Ratu, Jakabaring Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: