Catat, ini Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 4, Jangan Sampai Kamu Lewatkan
Foto Hanya Ilustrasi-Lahatposco-Lahatposco
3. Jika data diri kamu belum terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos, lakukan registrasi terlebih dahulu.
Menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi, dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial (Kemensos)
4. Selanjutnya siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.
5. Setelah registrasi berhasil, kamu dapat mengakses menu pada aplikasi cek bansos
6. Kemudian pilih menu Tanggapan Kelayakan.
Kamu bisa langsung melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat, yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara klik 'ok' atau 'tidak'.
7. Selain tanggapan kelayakan, kamu juga bisa pilih daftar usulan.
Setelah registrasi akun selesai, kamu bisa mendaftarkan data diri, keluarga, masyarakat lain, atau fakir miskin untuk mengusulkan bahwa mereka pantas menerima bansos dari Pemerintah.
8. Terakhir, Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, serta kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).
Untuk diketahui ikuti langkah diatas dengan benar satu persatu agar tidak ada kesalahan ketika menulis Nama dan KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: lahatpos.co