Manfaatkan Fitur Usul Sanggah Kemensos untuk Dapatkan Bansos Rp. 950 Ribu

Manfaatkan Fitur Usul Sanggah Kemensos untuk Dapatkan Bansos Rp. 950 Ribu

Fitur Usul Sanggah Kemensos-SC Kemensos-Lahatposco

Lahatpos.co - Bagi masyarakat Indonesia yang sampai saat ini belum pernah mendapatkan Bantuan sosial seperti PKH hingga Rp 750 ribu atau BPNT hingga Rp 200 ribu dari pemerintah Republik Indonesia yang disalurkan melalui kemensos, bisa memanfaatkan layanan usul Sanggah Melalui fitur yang ada di Laman Kemensos.

Sebagai informasi usul sanggah merupakan sebuah fitur baru yang ada pada aplikasi Cek bansos yang memungkinkan Keluraga Penerima Manfaat (KPM) dapat mengajukan diri sebagai penerima Manfaat.

Melalui fitur usul sanggah ini kita dapat mengajukan nama kita dan nama masyarakat yang tidak menerima Bantuan sosial BNPT atau PKH.

Pada program baru tersebut, masyarakat hanya membutuhkan KTP, NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan KK (Kartu Keluarga) sebagai langkah awalnya.

Pasalnya adalah pemerintah melalui Kemensos hanya akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang menenuhi syarat,

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Siapkan hp yang memiliki koneksi internet lancar

2. Lalu, Unduh aplikasi "cek bansos" melalui play store, bila kamu belum mendownloadnya.

3. Jika data diri kamu belum terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos, lakukan registrasi terlebih dahulu.

Menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi, dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial (Kemensos)

4. Selanjutnya siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.

5. Setelah registrasi berhasil, kamu dapat mengakses menu pada aplikasi cek bansos
6. Kemudian pilih menu Tanggapan Kelayakan.

Kamu bisa langsung melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat, yang dinilai tidak layak mendapatkan Bantuan sosial dengan cara klik 'ok' atau 'tidak'.

7. Selain tanggapan kelayakan, kamu juga bisa pilih daftar usulan.

Setelah registrasi akun selesai, kamu bisa mendaftarkan data diri, keluarga, masyarakat lain, atau fakir miskin untuk mengusulkan bahwa mereka pantas menerima bansos dari Pemerintah.
8. Terakhir, Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, serta kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).

Untuk diketahui ikuti langkah diatas dengan benar satu persatu agar tidak ada kesalahan ketika menulis Nama dan KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co