Korban Banjir Belum Siap Relokasi

Korban Banjir Belum Siap Relokasi

Wabup Lahat Haryanto SE MM MBA mengatakan, untuk di dua lokasi rencana awal, kemungkinan batal. Karena salah satu syarat relokasi ialah, status kepemilikan lahan terlebih dahulu harus jelas. Sedangkan Hutan Peramean itu, tidak punya alas haknya.--

LAHAT, Lahatpos.co - Rencana relokasi warga korban banjir bandang di Desa Keban Agung, Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten LAHAT, di dua lokasi lahan Peramean, nampaknya sulit untuk dijalankan. Keberadaan lahan di Hutan Peramean terletak di hulu di arah pemekaran Desa Keban Agung dekat Desa Padang Bindu dan di sebelah Desa Lubuk Endan itu, tidak ada kejelasan soal kepemilikan lahan.

Wabup Lahat Haryanto SE MM MBA mengatakan, untuk di dua lokasi rencana awal, kemungkinan batal. Karena salah satu syarat relokasi ialah, status kepemilikan lahan terlebih dahulu harus jelas. Sedangkan Hutan Peramean itu, tidak punya alas haknya.

“Tanah Peramean itu tidak jelas dasarnya. Tanah itu kan kalau dulu, kalau warga mau bangun rumah, dipersilakan ambil sesuai kesepakatan dan izin desa, tapi tidak boleh dijual. Pemkab Lahat terkendala kalau bangun di lahan tidak jelas,” terang Haryanto, Senin (3/4).

Namun, Haryanto menyebut, ada solusi lain agar warga tetap bisa direlokasi. Yakni dengan mengganti rugi lahan milik Desa Danau Belidang, seluas 1 hektar. Lokasi lahannya cukup datar, untuk dibangun perumahan.

“Dari lokasi bencana, ada dua rumah lagi yang tidak mau direlokasi. Pemkab Lahat tinggal menunggu kesiapan warga Desa Keban Agung yang akan direlokasi, dan kesiapan Kades Danau Belidang soal kesiapan lahan,” sampainya.

Sebelumnya, pasca bencana banjir melanda Desa Keban Agung, Bupati Lahat Cik Ujang SH berencana akan merelokasi warga korban banjir bandang di Desa Keban Agung. Agar kedepan, warga tidak lagi merasakan bencana, yang sampai menghanyutkan rumah warga tersebut.

“Harus membangun rumah di tempat yang lebih tinggi. Jika tidak, musibah seperti sebelumnya bisa saja kembali terjadi,” kata Cik Ujang.

Cik Ujang berpesan, masyarakat Desa Keban Agung  jangan lagi menempati atau membangun rumah di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS). Lokasi yang lama bisa dijadikan lahan pertanian, seperti ladang sawah dan kebun kopi. “Jika masyarakat setuju direlokasi, pembangunan rumahnya akan dilakukan oleh Pemkab Lahat,” ujar Cik Ujang.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: