Alhamdulillah, Bansos PKH Tahap 3 Cair Bulan Agustus 2023, ini Kategori Penerima

Alhamdulillah, Bansos PKH Tahap 3 Cair Bulan Agustus 2023, ini Kategori Penerima

Ilustrasi Bansos-Foto : IST-For Lahatposco

Lahatpos.co - Kabar baik bagi penerima Bansos PKH Tahap 3 Pada Tahun 2023 ini, diketahui Pencarian Bansos akan berlangsung hingga September mendatang, adapun mekanisme pencarian dilaksanakan selama 3 Bulan, yakni Juli, Agustus,September 2023.

Yang artinya dalam satu tahun ada empat tahap pencairan. 

Dianjurkan bagi masyarakat untuk dapat mengecek di daftar penerima Bansos 2023 tersebut di aplikasi cek bansos agar bisa mencairkannya selama periode bulan Agustus 2023 ini sekaligus melihat serta memastikan kelengkapan administrasi dan berbagai persyaratan sebagai penerima bansos. 

Sementara itu, jumlah atau nominal bansos berbeda sesuai dengan kategori masing-masing yang ditetapkan, 

Bantuan akan disalurkan untuk masyarakat secara berkala melalui Kemensos itu diperuntukan bagi masyarakat yang termasuk keluarga miskin atau rentan miskin terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima Bantuan.

Daftar Bansos Program Keluarga Harapan (Bansos PKH)

Bansos PKH memasuki tahap ketiga yaitu dana yang cair untuk bulan Juli hingga September 2023. Artinya, bagi penerima PKH tetapi belum menerima dana di bulan Juli, maka kemungkinan cair di bulan Agustus ini.

Adapun penyaluran bansos PKH ini melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus PKH.

Adapun Nominal bantuan yang diterima oleh penerima PKH berbeda beda, tergantung kategorinya, berikut Lapos Uraikan. 

• Kategori Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun sebesar Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

• Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun

• Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun

• Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat sebesar Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co