DPRD Sumsel Punya Kewenangan Ajukan Calon Pj Gubernur Sumsel kepada Pusat

DPRD Sumsel Punya Kewenangan Ajukan Calon Pj Gubernur Sumsel kepada Pusat

DPRD Sumsel memiliki kewenangan mengajukan siapa sosok calon Pj Gubernur Sumsel kedepan.--

PALEMBANG, Lahatpos.co – DPRD Sumsel punya kewenangan mengajukan calon Pj Gubernur Sumsel. Sebentar lagi masa jabatan Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya akan berakhir.

Melanjutkan kepemimpinan Provinsi Sumsel, maka sementara akan dijabat oleh pejabat Pj Gubernur Sumsel.

Nama nama Pj Gubernur Sumsel mulai bermunculan di masyarakat.

Pasangan Herman Deru-Mawardi Yahya dilantik sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel pada 1 Oktober 2018.

BACA JUGA:Bupati Lahat Bantu Pembangunan Tembok Penahan Sungai Lengkupi

Sehingga berakhir pada tanggal 1 Oktober 2023. 

Pas 5 tahun. 

Wakil Ketua DPRD Sumsel MH Giri Ramanda N Kiemas mengungkapkan, kewenangan DPRD Sumsel akan menyiapkan 3 nama calon Pj Gubernur Sumsel.

3 nama diperoleh dari suara aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD Sumsel.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Kalau Bisa Putra Daerah Walaupun dari Kementerian

Kemudian, dilakukan sidang paripurna DPRD Sumsel untuk memutuskan 3 nama calon Pj Gubernur Sumsel.

3 nama calon Pj Gubernur Sumsel diajukan kepada Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri RI.

Nanti yang memutuskan siapa Pj Gubernur Sumsel adalah Pak Presiden.

Silahkan saja Pak Presiden mau memutuskan siapa sosok Pj Gubernur Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: