Bukit Asam (PTBA) Ubah Lahan Bekas Tambang Jadi Kebun Buah
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menggelar acara Green Mining pada Rabu (5/7/2023). Penanaman 1.000 batang pohon nangka di lahan bekas tambang seluas 1,6 Hektar.--
Lahat, Lahatpos.co - Dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menggelar acara Green Mining pada Rabu (5/7/2023). Penanaman 1.000 batang pohon nangka di lahan bekas tambang seluas 1,6 Hektar dilakukan dalam kegiatan ini.
Tujuan penanaman tersebut yakni pemanfaatan lahan bekas tambang menjadi lahan produktif, salah satunya untuk kebun buah-buahan.
Penanaman 1.000 batang pohon nangka di lahan bekas tambang seluas 1,6 Hektar.--
Nantinya kebun buah-buahan ini dapat menjadi sarana edukasi wisata.
"Bukit Asam memiliki komitmen kuat pada lingkungan. Kegiatan ini adalah salah satu wujud nyata komitmen Perusahaan. Kami mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk menuju Net Zero Emission pada 2060 atau sebelumnya," kata Corporate Secretary PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Apollonius Andwie.
BACA JUGA:Ada Foto Anies Baswedan dan Bendera Indonesia di Museum Rasulullah Madinah
Kegiatan penanaman buah di lahan bekas tambang ini melibatkan manajemen PTBA, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muara Enim, Duta Lingkungan Kabupaten Muara Enim, Akademi Komunitas Industri Pertambangan Bukit Asam (AKIPBA), beserta mitra kerja.
--
Total saat ini sudah ada lahan bekas tambang seluas 10 Hektar yang dimanfaatkan untuk kebun buah-buahan.
Tak hanya nangka, kebun buah tersebut juga ditanami durian, mangga, kelengkeng, matoa, jambu air, dan alpukat.
Untuk mendukung Pemerintah mencapai target Net Zero Emission pada 2060 atau sebelumnya, PTBA menerapkan praktek pertambangan yang baik (Good Mining Practice) dengan program-program dekarbonisasi.
BACA JUGA:Gempa Bumi 5,2 SR Goncang Aceh
Hingga Desember 2022, tercatat total areal reklamasi PTBA sudah mencapai 2.151,84 Hektar. Pada lahan tersebut telah ditanam 2.689.800 batang pohon.
Pengelolaan operasional PTBA yang berkaitan dengan lingkungan hidup telah sesuai dengan standar internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: