Waw, Bawa Hasil Curian Rp670 Juta Buat Foya foya di Diskotik Palembang, Tiga Pelaku Berhasil Kena Tangkap
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT menjelaskan jajarannya berhasil mengungkap pelaku pencurian di rumah kosong yang nilai kerugian mencapai Rp670.000.000.--
Alhasil, tiga pelaku pencurian dibuat tidak berkutik. Masing masing pelaku inisial NS (32), MH (38) dan AO (31).
Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penjas Humas Polres lahat Aiptu Lispono SH mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan.
Yang terjadi pada tanggal 23 Juni 2023 di Kelurahan Gunung Gajah Lahat pada pukul 01.00 WIB.
Polres Lahat melalui Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Lahat telah mengamankan 3 orang tersangka inisial NS, MH dan AO.
Msing-masing tersangka memiki peran yang berbeda-beda.
Peran pelaku ada yang mengawasi situasi keadaan lingkungan rumah.
Ada yang masuk kedalam dan mengambil uang serta barang berharga.
Uniknya lagi, peran satu pelakunya lagi hanya menikmati hasil curian.
Dari kejadian itu, tiga pelaku terancam kurungan penjara selama 7 tahun.
Polres Lahat menerapkan pasal 363 KUHP Junto 480 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan hasil tindak pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Lahat menjelaskan, penangkapan terhadap NS (32), MH (38) dan AO (31) kurang dari 24 jam.
Tersangka NS dan AO ditangkap di salah satu Hotel Palembang.
Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Lahat juga berhasil menyita barang bukti uang tunai hasil curian sebesar Rp17.35.1000.
Beberapa lembar pakaian celana dan baju serta satu bungkus butiran kristal yang diduga sabu-sabu yang dibeli dari uang hasil curian.
Dari hasil introgasi terhadap kedua tersangka, bahwa pelaku bersama rekan lainnya yang berinisial MH yang berada di Kabupaten Lahat juga ikut dalam aksi pencurian spesialis rumah kosong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: