Ada Limit Waktu Pengajuan Santunan Kematian Program Pemda Lahat
Bupati Lahat Cik Ujang SH saat bertakziah kepada salah satu warga Lahat yang meninggal dunia, sekaligus memberinan santunan kematian kepada ahli waris.--
Lahat, Lahatpos.co – Masyarakat Kabupaten Lahat wajib baca ini, supaya tidak mis informasi tentang program Santunan Kematian dari Pemerintah Kabupaten Lahat.
Bupati Lahat Cik Ujang SH, melalui Kabag Kesra Setda Kabupaten Lahat, Dedi Supriadi SE MM mengungkapkan, bahwa program Santunan Kematian diberikan kepada ahli waris yang keluarganya meninggal sejak terhitung program Santunan Kematian ini dimulai kembali.
Yakni, dimulai Desember 2022 sampai Desember 2023.
Artinya, yang keluarganya meninggal di bawah bulan Desember 2022, tidak mendapatkan santunan kematian ini.
BACA JUGA:Susno Duadji Gabung PKB, Caleg DPR RI Sumsel 2
“Yang di bawah bulan Desember 2022, seperti November 2022, Oktober 2022, Agustus 2022 dan seterusnya. Itu tidak mendapatkan santunan kematian,” terangnya kepada lahatpos.co, Rabu, 24 Mei 2023.
Kemudian, ada limit waktu dalam proses pengajuan santunan kematian adalah, paling lambat 3 bulan setelah kematian.
Yang mendapatkan santunan kematian adalah meninggal karena sakit sebesar Rp2.500.000,- dan meningga karena kecelakaan lalulintas sebesar Rp5.000.000,-.
Dedi Supriadi mengatakan, penjelasan ini sangat penting disampaikan, karena sejumlah masyarakat ada yang mengajukan berkas ingin mendapatkan santunan kematian. Namun, keluarga yang meninggal sudah lama. Seperti meninggal tahun 2020, 2021, dan sebagainya.
Nah, yang meninggal di bawah bulan Desember 2022 tidak dapat santunan kematian.
Menurut Dedi Supriadi, animo masyarakat mengajukan mendapatkan santunan kematian tinggi sekali. Sejak dimulai bulan Desember 2022, hingga saat ini, tercatat hampir 1.000 berkas pengajuan santunan kematian.
Berkas yang ada akan diverifikasi sesuai persyaratan mendapatkan santunan kematian.
Setelah itu diajukan kepada pihak asuransi yang bekerja sama dengan Pemda Lahat, untuk pencairan dana santunan kematian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: lahat