Yang Dapat Bantuan Bukan Berarti Dekat Dengan Kades
Simbolis penyaluran BLT-DD oleh Camat Merapi Timur --
LAHATPOS.CO, Merapi Timur -Kepala desa Cempaka Wangi Setio Haryadi menuturkan bahwa bagi penerima bantuan BLT-DD ini bukan orang-orang pilihan Kades namun sudah berdasarkan hasil musyawarah.
"Kami pemerintah desa memilih bapak ibu ini yang terpilih saat ini bukan berarti kami pilih kasih ,tapi ini sudah berdasarkan hasil musyawarah kami pemerintah desa bersama BPD dan lembaga desa karena hasil ini sudah sesuai dengan kriteria peraturan yang ada " Tutur Setio saat menyampaikan sambutan pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai BLT-DD didesa Cempaka Wangi yang berjumlah 29 KPM, Kamis,18 Mei 2023.
"Gunakan semestinya untuk kebutuhan pokok yang terpenting untuk beli sembako,memang itu merupakan hak bapak ibu semua namun jangan seperti dulu ada yang dapat BLT malah untuk beli sangkar burung,itu kurang tepat"
Setio juga berpesan kepada masyarakat desa Cempaka Wangi penerima BLT agar setelah mendapatkan bantuan ini agar jaga perasaan warga yang lainnya yang tidak dapat,jangan di pamerkan dengan warga lain" Pesannya
Dalam kesempatan itu Setio juga berpesan kepada masyarakat dalam hal ini masyarakat desa Cempaka Wangi bahwasanya bagi penerima bantuan BLT-DD bukan berarti yang menerima ini orang yang dekat dengan Kades namun berdasarkan hasil keputusan musyawarah bersama dan sesuai dengan kriteria peraturan dari pemerintah"Tutupnya
Hadir Camat Merapi Timur Edeales Pokal S,STP.MM, beserta jajaran Kecamatan Merapi Timur.
Camat menyebut peraturan pemerintah tentang BLT-DD ini sesuai dengan edaran surat Bupati Lahat Nomor 412.2/ 47 /DPMD V / 2023 tentang Bantuan Langsung Tunai desa tahun 2023.
Yang juga berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 201/PMK/ 2022 tentang pengelolaan Dana Desa dan peraturan menteri desa tahun 2023.
"Jadi hasil ini merupakan keputusan bersama bukan hanya keputusan sepihak oleh Kades" Kata Camat.
Camat mengakui penyaluran BLT-DD ditahun lalu memang dikarenakan Covid-19 dan saat ini bantuan disalurkan untuk yang miskin ektrim dan penerima bantuan juga tidak boleh mendapat bantuan lain nya.
Dan bagi bapak ibu mohon juga difahami bahwa sesuai arahan surat Bupati bahwa bagi penerima bantuan BLT-DD ini tempat tinggalnya akan dipasang sticker.
sehingga diharapkan bapak ibu jangan kaget jika rumah nya akan di pasang sticker.
Gunanya sticker ini sebagai kontrol bagi masyarakat agar tidak terjadi tumpang tindih bagi masyarakat tersebut untuk menerima bantuan" Pungkasnya (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: