Bappeda dan Litbang Empat Lawang Gelar Sosialisasi Pengetahuan dan Perlindungan Hukum Atas Kekayaan Intelektu
Kabid Litbang Foto Bersama dengan narasumber dan Camat Tebing Tinggi usai menggelar sosialisasi.--
EMPAT LAWANG,LAHATPOS.CO - Dalam rangka menyampaikan informasi, pengetahuan dan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang ada di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Kabupaten Empat Lawang menggelar sosialisasi dengan pemateri utama Yenni dari Kementerian hukum dan HAM Sumatera Selatan (Sumsel).
Moment ini tentu dimanfaatkan Noperman Subhi selaku camat Tebing Tinggi untuk mendaftarkan lagu Dendang Paiker Hijau yang diciptakan bersama Ican Rajapase (Tarzan Mahudin) sebagai Kekayaan Intelektual milik mereka berdua.
Kepala Bappeda dan Litbang Empat Lawang H Indera Supawi melalui Kabid Penelitian dan Pengembangan Sri Agustini, mengatakan, kegiatan sosialisasi ini diikuti Dinas atau Instansi, UMKM / IKM dan masyarakat umum.
Sri Agustini Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda dan Litbang Empat Lawang menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti dinas/instansi, UMKM/IKM dan masyarakat umum. Sri Agustini
"Kita berharap kegiatan ini ada yang langsung mendaftarkan diri, hasil karya atau kegiatan yang sudah berjalan dengan baik seperti usaha atau bisnis yang dilakukan," kata Sri Agustini.
Dirinya juga berharap dengan mendaftar langsung yang dilakukam Noperman Subhi selaku camat Tebing Tinggi guna melindungi hak intelektualnya, dapat memotivasi yang lain untuk segera mendaftarkan hak intelektualnya.
Sementata itu Fauzih warga Desa Mekarti Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, menceritakan ketika dirinya ingin mendaftarkan merk usahanya ternyata sudah ada yang lebih dahulu mendaftarkan label Makja. Agar tetap ada label Makja maka Fauzi menambah kata Mepak Makja.
"Sekarang statusnya masih dalam permohonan di Kemenhum dan HAM," ujarnya. (01)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: