Desa Kebur Salurkan Bantuan untuk Kemiskinan Ekstrim

Desa Kebur Salurkan Bantuan untuk Kemiskinan Ekstrim

Pemerintah Desa Kebur salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) Kemiskinan Ekstrim tahap awal ditahun 2023 kepada 61 KPM Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, Senin 8 Mei 2023.--

LAHATPOS.CO, Merapi Barat - Pemerintah Desa Kebur salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) Kemiskinan Ekstrim tahap awal ditahun 2023 kepada 61 KPM Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, Senin 8 Mei 2023.

"Bantuan Langsung Tunai  (BLT -DD) Kemiskinan Ekstrim ini merupakan bantuan untuk triwulan pertama yaitu bulan Januari, Februari, Maret di tahun 2023, yang tetap disalurkan sebesar Rp 300.000 perbulan," ungkap Kepala Desa Kebur Yongki Yulius SE.

Yongki juga menyampaikan, Desa Kebur bahwa untuk penyerahan bantuan ekstrim ini yang dulu bernama BLT-DD ini ada  97 KPM namun sekarang bantuan disalurkan kepada  61 KPM di Desa Kebur.

Dari jumlah KPM ini memang sudah ketentuan dari aturan pemerintah sehingga jumlahnya berkurang sebanyak 36 orang.

Perlu diketahui, tambah Yongki, keputusan ini bukan keputusan dari Kades, BPD, apalagi Camat namun memang ini aturan yang ada.

"Kalau keinginan kami sebenarnya masyarakat bisa menerima semua tapi karena sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang,” ujarnya.

Yang jelas hasil ini merupakan hasil musyawarah antara Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Adat, Tokoh Masyarakat, LPM, Karang Taruna, itu yang berperan dalam Musdes inilah hasilnya.

Sehingga dirinya menghimbau tolong jangan salah paham ini bukan pilihan siapa-siapa namun sudah berdasarkan peraturan.

"Meski dulu ada yang pernah dapat dan sekarang sudah tidak dapat  namun semua sudah dipertimbangkan dari segala aspek jadi jangan salah faham tapi harus tetap bersyukur," harapnya.

Camat Merapi Barat Drs Erlambang MM menghimbau kepada masyarakat Desa Kebur mudah mudahan  dengan disalurkan bantuan ini masyarakat yang menerima akan tambah sehat dan  nyaman.

Menurut Camat, Desa Kebur merupakan desa ketiga di Kecamatan Merapi Barat untuk penyaluran bantuan sosial ekstrim.

“Kita masih bersyukur Desa Kebur bisa menyalurkan bantuan kepada 61 KPM,” ujarnya.

Karena sesuai peraturan jangan penyaluran bantuan ekstrim ini tidak lebih dari 25 persen, karena jika lebih tentunya akan melanggar aturan.

"Sehingga dana yang ada bisa digunakan untuk pembangunan yang lainnya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: desa kebur