Kantor Kementerian Agama Lahat Sampaikan Masa Pelunasan Bipih Jemaah Haji Regular 1444 H Diperpanjang

Kantor Kementerian Agama Lahat Sampaikan Masa Pelunasan Bipih Jemaah Haji Regular 1444 H Diperpanjang

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat, Drs H Rusidi Dja’far MM-Foto : Humas Kantor Kemenag Lahat-

LAHAT, LAHATPOS.CO – Kantor Kementerian Agama Kabupaten LAHAT memberitahukan kepada masyarakat bahwa masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji regular tahun 1444 Hijria/2023 masehi, diperpanjang hingga tanggal 12 Mei 2023.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat, Drs H Rusidi Dja’far MM menyampaikan, pemberitahuan ini disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama RI, melalui surat penting Nomor : B- 05036 /DJ/Dt.II.II.1/ KS.02/5/2023 5 Mei 2023 perihal Perpanjangan Masa Pelunasan Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444H/2023M.

Surat ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Pimpinan BPS Bipih.

Dalam surat itu disampaikan bahwa sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 181, tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji Reguler Tahun 1444H/2023M, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

BACA JUGA:Baru Info Haji : Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Diperpanjang 12 Mei 2023

1. Waktu pelunasan diperpanjang sampai dengan 12 Mei 2023 pukul 08.00 WIB s.d 15.00 WIB;

2. Jemaah Haji Reguler cadangan ditambah menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi dan dapat dilihat melalui website haji.kemenag.go.id; 

3. Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan tahun 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih tanpa melakukan pembayaran;

4. Diharapkan agar Jemaah Haji Reguler, Pembimbing KBIHU, dan PHD untuk segera melunasi Bipih.

Surat pemberitahuan ini ditandangan An. Direktur Jenderal, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab. 

“Silahkan disampaikan kepada masyarakat. Kami imbau kepada jemaah haji jemaah haji reguler, pembimbing KBIHU, dan PHD untuk segera melunasi Bipih,” imbaunya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: