Ini Kabar Terbaru Perkara Hukum Perangkat Desa dan Kades Tanjung Baru di Pengadilan
Surat pemberitahuan pengiriman salinan putusan yang telah memperoleh kekuangan hukum tetap perkara Perades dan Kades Tanjung Baru Kecamatan Gumay Talang.--
Dengan demikian para penggugat dalam hal ini 8 orang Perades Tanjung Baru yang diberhentikan secara sepihak berharap Pemerintah Kabupaten Lahat, pihak kecamatan Gumay Talang & Kades Tanjung Baru dapat menjalankan amar putusan PTUN Palembang sebagai bentuk taat hukum yang ada di NKRI ini.
Sesuai dengan UU no 6 tahun 2014 & permendagri no 87 tahun 2017 khususnya tentang pengangkatan & pemberhentian perades.
“Saya harap kedepanya tidak terjadi lagi gesekan antara kades & perades pasca pilkades yang sangat berpotensi merusak tali persaudaraan. Mari kita tunggu hasil akhir dari perkara ini dengan sabar, sehingga dapat menjadi referensi khususnya bagi seluruh perades yang ada di Kabupaten Lahat,” ucapnya.
Sementara itu Ketua BPD Desa Tanjung Baru Jundri Kurdiansyah juga menanggapi hal ini, saya berharap persengketaan ini segera selesai dan dapat diproses sesuai peraturan yang ada agar kedepannya tidak terjadi lagi kerancuan di Pemerintahan Desa Tanjung Baru.
“Bagi kami BPD Desa Tanjung Baru tidak masalah siapapun yang menjadi perades di Desa Tanjung Baru akan tetapi kami perlu kepastian hukum terhadap status perades tersebut. Karna perades merupakan mitra bagi kami dalam membangun desa,” katanya.
Hal serupa juga disampaikan salah seorang masyarakat desa Tanjung Baru yg bernama Sukmansyah. "saat ini kami masyarakat Desa Tanjung Baru bingung yang mana ada 8 orang perades yang dibatalkan & dinyatakan oleh pengadilan tidak sah pengangkatannya akan tetapi sampai saat ini masih aktiif bekerja/ngantor & pelayanannya terhadap masyarakat menurut saya kurang maksimal, sehingga kami masyarakat awam benar benar bingung, “ ungkapnya.
“Terus trang kami masyarakat tidak masalah siapapun yang menjadi perades di desa kami asalkan amanah & memiliki status yang jelas,” katanya.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Lahat dan Pemerintah Kecamatan Gumay Talang segera turun tangan menyelesaikan permasalahan di desa kami," ujar Sukmansyah.
Sampai dengan berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Tanjung Baru apakah akan mengajukan kasasi terhadap putusan PT.TUN Palembang atau akan melaksanakan inkra putusan pengadilan tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: