Kepala Desa dan Perangkatnya Dapat THR di Daerah ini
THR kepala desa dan perangkat desa.--
Pemkab Lombok Timur telah menyetujui untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada kepala desa dan perangkatnya.
Namun besaran THR tersebut hanya setengah dari penghasilan tetap yang diterima Kepala Desa dan perangkat.
Sementara Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak masuk dalam daftar yang boleh mendapatkan THR.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman mengatakan, tahun ini kepala desa dan seluruh stafnya mendapatkan THR termasuk di dalamnya pekemit atau penunggu kantor.
Total anggaran yang disiapkan Pemkab Lombok Timur sebesar Rp 3.8 miliar yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPHRD).
Kemudian THR untuk kepala desa dan perangkatnya juga diberikan Pemkab Maros.
Bahkan Pemkab Maros menyiapkan anggaran Rp1.839.650.000 untuk THR Kades dan perangkatnya ini.
Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan ini untuk pertama kalinya kades dan aparaturnya kebagian THR.
“Ini baru pertama kali dan akan disalurkan ke 80 desa se-Kabupaten Maros. Permintaannya sudah berlangsung hari ini, insyaallah besok cair,” ujar Chaidir pada Rabu 12 April 2023.
Di Kabupaten Maros, kepala desa akan mendapatkan THR Rp 3.500.000, sedangkan sekretaris desa Rp 2.250.000 dan perangkat desa (termasuk kepala dusun) Rp 2.050.000. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: