Pemda Lahat

Terkait Perangkat Desa, ini Pesan Camat Erlambang kepada Kades se-Merapi Barat

Terkait Perangkat Desa, ini Pesan Camat Erlambang kepada Kades se-Merapi Barat

Sambutan Camat Merapi Barat Drs Erlambang MM pada sosialisasi Regsosek di aula Kecamatan Merapi Barat, Kamis 13 April 2023.--

LAHAT, LAHATPOS.CO - Camat Merapi Barat Drs Erlambang MM berpesan kepada seluruh Kepala Desa di Kecamatan Merapi Barat, terutama bagi kepala desa yang mempunyai perangkat desa dan belum dilantik agar segera untuk dilantik.

Ungkapan tersebut disampaikan Camat Merapi Barat Drs Erlambang MM disela-sela sambutan  sosialisasi Regsosek di aula Kecamatan Merapi Barat, Kamis 13 April 2023.

Menurut Camat, berdasarkan petunjuk, serta arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kepada pihak Kecamatan Merapi Barat terutama bagi desa desa yang belum melantik perangkat desa agar segera untuk dilantik.

Karena, menurutnya perangkat desa setelah ditetapkan Surat Keputusan (SK) dan tanpa dilantik maka tidak sah sebagai perangkat desa, itu yang perlu digaris bawahi.

"Karena tanpa dilantik ketika perangkat menjalankan tugasnya sehari hari maka itu dianggap palsu termasuk pernyataan jabatan dan pernyataan menjalankan tugas itu juga dianggap palsu secara yuridis,” ujarnya.

Maka sahnya menjadi perangkat desa itu mulai dia kerja harusnya setelah dia dilantik.

"Kalau tidak dilantik ya bagaimana perangkat itu mau berbuat baik sedangkan tidak pernah disumpah,maka tidak ada rasa takut karena merasa tidak pernah disumpah”

Yang perlu diingat perangkat desa itu adalah pejabat yang diangkat oleh negara, diberikan hak oleh negara, dan diberi tunjangan. 

Setelah dilantik dibuat pernyataan selama menjadi perangkat desa, dan setelah dilantik dan menjabat sebagai perangkat maka akan menjalankan tugas sebaik-baiknya dan selama anda menjabat dan dipercaya sebagai perangkat desa maka akan membantu kades dalam urusan kedinasan.

Jika apabila selama menjabat sebagai perangkat desa anda tidak menjalankan, atau melanggar salah satu dari unsur larangan dari perangkat desa, dan tidak menjalankan tugas sebagai perangkat desa (salah satunye dide begawe), maka bersedia untuk diberhentikan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: