Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi di Kabupaten Lahat

Rapat gabungan penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 Hijriah / Tahun 2023 untuk wilayah di Kabupaten Lahat.--
Adapun keputusan rapat gabungan tentang Standar Minimal Nilai Uang sebagai Pengganti Beras Zakat Fitrah Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai berikut :
1. Zakat Fitrah hakekatnya berupa Beras senilai minimal 2,5 Kg per Jiwa.
2. Muzzaki yang tidak mempergunakan beras sebagai zakat fitrah dapat membayar dengan standar minimal uang sebesar Rp30.000.
3. Penetapan ini ditetapkan untuk wilayah Pemerintah Kabupaten Lahat.
4. Apabila muzakki yang dimakan pokoknya sehari hari lebih dari standar yang ditetapkan diatas, maka menyesuaikan.
5. Sesuai dengan Alqura Surat At-Taubah Ayat 60 tentang golongan yang berhak menerima zakat fitrah dan hadits Rosulullah SAW dari Ibnu Abbas berkata :
Rosulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah untuk mensucikan oran yang berpuasa dari perbuatan sia sia dan kesalahan dan memberi makan kepada orang orang miskin. (HR. Bukhori).
Kiranya zakat fitrah agar lebih diutamakan untuk fakir miskin dari ashnaf yang ada, dan tidak keluar dari landasarn diatas seperti untuk pembangunan masjid, mushola, dll.
6. Agar seluruh Kepala Kantor Urusan Agama dan seluruh pengurus masjid mensosialisasikan keputusan ini kepada masyarakat Kabupaten Lahat.
Keputusan ini ditetapkan di Lahat pada tanggal 10 April 2023, yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat Drs H Rusidi Dja’far MM. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: