Siap siap, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumsel
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel--
SUMSEL, LAHATPOS.CO - Tanggal 1 April 2023, Gubernur Sumsel H Herman Deru kembali memprogramkan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Sumatera Selatan.
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemutihan yang diberikan terdiri dari bebas denda dan bunga pajak.
Tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak + pajak 1 tahun berjalan.
Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak.
BACA JUGA:Suami Istri Langsung Ditangkap KPK
Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
Registrasi kendaraan dinilai penting, untuk menghindari Penghapusan Registrasi bagi kendaraan anda.
Identifikasi kendaraan bermotor yang melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya dua tahun setelah masa habis STNK (Pasal 4 ayat (2) Huruf b Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut beberapa daerah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
BACA JUGA:Indonesia Raih Dua Medali Perak di Philippines Athletics Championships 2023
Saat ini sudah ada 23 daerah yang memberlakukan penghapusan BBNKB II.
Kapuspen Kemendagri Benni Irawan mengatakan penghapusan tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
BBNKB II sudah tidak diberlakukan lagi atau sudah dihapus.
Adapun regulasi penghapusan BBNKB II tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: